JATIMTIMES - Penerapan Tanda Tangan Elektronik atau TTE diwajibkan bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang Ricky Meinardhy menyampaikan, bahwa penerapan TTE diwajibkan untuk mempersingkat dan mempermudah segala proses administrasi.
Selain itu, penerapan TTE bagi seluruh OPD di lingkungan Pemkab Malang juga menjadi langkah maju dalam memberikan pelayanan yang efektif dan efisien bagi masyarakat Kabupaten Malang. Ricky mengatakan, untuk di Pemkab Malang penerapan TTE masih belum dilakukan oleh seluruh OPD. Namun, penerapan TTE akan terus berjalan hingga ke semua OPD.
"Memang sebagian (OPD) masih belum menerapkan TTE. Tapi mulai tahun ini harapannya semua (OPD) sudah menggunakan TTE," ujar Ricky kepada JatimTIMES.com, Senin (26/2/2024).
Menurutnya, penerapan TTE ini harus terus disosialisasikan lagi secara masif kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Malang. "Sehingga di mana pun tempatnya, kepala OPD bisa menggunakan Tanda Tangan Elektronik," kata Ricky.
Terlebih lagi, penerapan TTE juga sejalan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Berdasarkan peraturan presiden tersebut, pemerintah juga meluncurkan sebuah inovasi program yang bernama Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau Aplikasi Srikandi.
Aplikasi Srikandi sendiri bertujuan untuk mempermudah dalam pembuatan dan pengelolaan sebuah naskah termasuk proses penandatanganan yang semakin mudah dan cepat, sehingga pelayanan publik akan terus dapat ditingkatkan.
Lebih lanjut, Aplikasi Srikandi ini merupakan aplikasi yang dikelola oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) RI.
"Aplikasi Srikandi itu dikelola oleh ANRI. Sehingga nanti seluruh tata naskah itu tidak lagi menggunakan yang sifatnya manual atau konvensional, tetapi bisa menggunakan yang digital," jelas Ricky.
Sehingga, dengan adanya inovasi aplikasi yang diterapkan hingga ke pemerintah daerah, maka akan mempercepat segala proses administrasi yang berdampak pada kepuasan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Di mana, penerapan TTE juga termasuk di dalamnya.
"Sehingga tanda tangan bisa menggunakan tanda tangan elektronik bukan tanda tangan basah," tutur Ricky.
Selain itu, penerapan TTE pada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Malang juga akan berdampak pada penilaian SPBE Pemkab Malang. Tercatat, penilaian melalui Aplikasi Srikandi, Pemerintah Kabupaten Malang sudah mencapai angka 4 atau kategori memuaskan.
"Persentase kita dari Aplikasi Srikandi, kita sudah mendapatkan nilai 4 dengan kategori memuaskan," pungkas Ricky.