JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik.
Dua tersangka baru yakni Joko Pristiwanto, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) di Diskoperindag Kabupaten Gresik. Dan Fransiska Dyah Puspitasari, Kabid Koperasi dan UKM di Diskoperindag Gresik.
Baca Juga : Demo Siswa SMPN 4 Kepanjen, Dinas Pendidikan: Inspektorat Dalami Masalah Iuran Sekolah
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik, Alifin N Wanda menyampaikan, penambahan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dugaan korupsi dana hibah UMKM.
"Hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka baru. Joko Pristiwanto dan Fransiska Dyah Ayu. Keduanya masih aktif menjabat di Diskoperindag Gresik," kata Alifin, Senin (26/2/2024).
Alifin menyebut, penetapan dua tersangka baru berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : Print-361/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024. Dan Nomor : Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.
"Kedua tersangka saat ini belum dilakukan penahanan. Penyidik masih terus mengembangkan dan proses pemberkasan," imbuhnya.
Baca Juga : RSGS Beroperasi Akhir Tahun, Bupati Gresik Harapkan Bisa Beri Pelayanan Terbaik
Dengan penambahan dua tersangka baru ini, maka sudah empat orang yang telah terseret dalam kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022. Dua tersangka sebelumnya, mantan Kadis Perindag Malahatul Fardah dan penyedia barang Rian.