free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Hibah UMKM

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Dede Nana

27 - Feb - 2024, 01:50

Loading Placeholder
Kajari Gresik Nana Riana (tengah) menjelaskan perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana hibah UMKM tahun anggaran 2022.

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik.

Dua tersangka baru yakni Joko Pristiwanto, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) di Diskoperindag Kabupaten Gresik. Dan Fransiska Dyah Puspitasari, Kabid Koperasi dan UKM di Diskoperindag Gresik.

Baca Juga : Demo Siswa SMPN 4 Kepanjen, Dinas Pendidikan: Inspektorat Dalami Masalah Iuran Sekolah

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik, Alifin N Wanda menyampaikan, penambahan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dugaan korupsi dana hibah UMKM.

"Hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka baru. Joko Pristiwanto dan Fransiska Dyah Ayu. Keduanya masih aktif menjabat di Diskoperindag Gresik," kata Alifin, Senin (26/2/2024).

Alifin menyebut, penetapan dua tersangka baru berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : Print-361/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024. Dan Nomor : Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.

"Kedua tersangka saat ini belum dilakukan penahanan. Penyidik masih terus mengembangkan dan proses pemberkasan," imbuhnya.

Baca Juga : RSGS Beroperasi Akhir Tahun, Bupati Gresik Harapkan Bisa Beri Pelayanan Terbaik

Dengan penambahan dua tersangka baru ini, maka sudah empat orang yang telah terseret dalam kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022. Dua tersangka sebelumnya, mantan Kadis Perindag Malahatul Fardah dan penyedia barang Rian.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---