JATIMTIMES - Pemilik bengkel las ternama di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, melaporkan mantan pengacaranya kepada polisi. Hal itu buntut dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan pengacaranya itu.
Otje Suwandito (76) harus mendapatkan belasan jahitan di kepala akibat ulah pengacara berinisial VA. Peristiwa itu dialami Otje pada November 2024 lalu. Hingga Senin (13/1/2025) hari ini, Otje masih menunggu pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang membuatnya terluka.
Baca Juga : Ditemani Orang Tua, Pria yang Kabur usai Top Up DANA Minta Maaf
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 14 November 2024 lalu sekitar pukul 07.30 WIB di rumah Otje Suwandito di Austinville, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Ketika itu, pelaku VA bersama suaminya mendatangi rumahnya dengan raut wajah emosi.
“Sebelumnya dia pengacara saya dan tinggal di rumah saya bersama suami dan anaknya. Karena ada satu dan lain hal, saya akhirnya meminta VA angkat kaki dari rumah saya. Dan tiba-tiba, hari itu (waktu kejadian, red) dia datang sambil marah-marah tidak jelas,” kata Otje kepada awak media, Senin (13/1/2025).
Di situ, pelaku VA tiba-tiba menuju dapur Otje dan merusak alat makan serta beberapa perabotan. Kaget dengan apa yang dilakukan VA, Otje meminta VA segera pergi dari rumahnya.
Bukannya menuruti permintaan pemilik rumah. Untuk melupakan emosinya, tiba-tiba VA menggigit tangan kiri Otje. “Sebetulnya saat baru masuk itu, sempat mengigit tangan kanan saya, tapi sudah lepas. Setelah saya usir itu, dia makin marah dan menggigit tangan kiri saya. Karena tidak bisa lepas, saya coba tarik tangan yang tergigit ke pintu depan untuk minta tolong,” beber Otje.
Sesampainya di pintu utama, VA seketika melepaskan gigitan dan menendang bagian dada korban. Pria lansia itu langsung terhempas dan bagian kepala belakangnya terbentur bebatuan di teras rumahnya. Otje langsung tak sadarkan diri, sembari di kepalanya mengucurkan darah segar.
“Pelaku dan saya ini sebetulnya cukup dekat. Karena sejak kenal satu tahun lalu, saat ia menangani kasus saya, VA, suami dan dua anaknya ini ikut tinggal di rumah saya. Bahkan untuk kebutuhan harian seperti makan dan minum, juga ikut saya. Saya juga kaget, kenapa kok diperlakukan begitu,” ungkap Otje.
Baca Juga : Penjual Kopi Ditemukan Tewas di Bedak Pasar Loak
Otje yang tak sadarkan diri kemudian diketahui satpam kompleks perumahan. Akhirnya, korban dibawa ke RSSA Malang, sekaligus untuk meminta bukti visum.
“Setelah itu, saya melaporkan ke Polsek Dau sekitar tiga hari setelah dirawat. Sampai sekarang saya masih pusing. Kalau jalan, masih sempoyongan dan terus mengonsumsi obat,” tukas Otje.
Sementara itu, penasihat hukum Otje, Wildan Arif, mengatakan, terkait proses hukumnya, sudah ada pemanggilan kali kedua untuk pelaku VA. Batas waktu konfirmasi kedatangan untuk proses pemeriksaan dijadwalkan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Dau hingga Jumat (17/1) mendatang.
“Tentu harapan kami, klien kami ini mendapat keadilan. Karena perbuatan oknum pengacara ini sudah mencederai klien. Padahal apabila tidak ada pemenuhan hak dan lain sebagainya, ada upaya hukum. Sehingga, segala perbuatannya harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandas Wildan.