free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Puluhan Kendaraan Aset Pemkab Blitar Akan Dilelang, Anggota DPRD Diberi Kemudahan Pembelian Langsung

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Feb - 2024, 20:31

Placeholder
Ilustrasi. (Foto: Ist/Google Images)

JATIMTIMES- Puluhan kendaraan yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Blitar bakal dilelang tahun ini. Lelang aset ini pun terbuka untuk masyarakat umum, tak terkecuali bagi anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Tetapi, anggota DPRD Kabupaten Blitar mendapat kemudahan atau privilege dalam lelang kendaraan ini. Para wakil rakyat tersebut bisa membeli kendaraan tanpa harus ikut lelang yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Baca Juga : Remaja hingga Usia 30 Tahun Rawan Jadi Korban Kecelakaan di Kabupaten Malang

Privilege alias kemudahan bagi anggota dewan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Sebelumnya, akses ini hanya dimiliki bupati, wakil bupati, gubernur, wakil gubernur, dan sekda provinsi.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blitar, Kurdiyanto mengatakan, ada ketentuan aset yang bisa dimiliki dewan tersebut. Misalnya, kendaraan itu telah berusia paling singkat 4 tahun. Selain itu, sudah tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.

Saat ini BPKAD Kabupaten Blitar masih menginventarisasi kendaraan dinas yang sudah tidak terpakai di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Kategori yang bisa dilelang adalah kendaraan dinas yang tergolong rusak, sudah tidak layak pakai, atau memang lama tidak dipakai oleh OPD terkait.

“Kendaraan yang disiapkan untuk dilelang ini untuk penghapusan aset daerah. Mekanismenya memakai lelang, dan dari penghapusan aset itu dapat dilakukan penjualan,” ungkap Kurdiyanto, Sabtu (24/2/2024).

Pemkab Blitar tidak melakukan lelang kendaraan dinas ini secara mandiri, akan tetapi melalui KPKNL Malang. Setelah proses inventarisasi aset, Pemkab Blitar akan melibatkan KPKNL untuk penentuan harga kendaraan atau appraisal. Uang hasil penjualan kendaraan dinas ini akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga : Dishub Kota Malang: Kita Batasi Kendaraan Besar Melintas di Muharto

“Untuk sementara memang sudah ada beberapa kendaraan yang dilaporkan bisa dilelang, paling banyak kendaraan roda dua. Namun jumlahnya belum bisa dipastikan. Ada puluhan, tapi tidak sampai 100 unit,” terangnya.

Proses lelang ini ditargetkan bisa dilaksanakan dalam dua bulan lagi. Untuk satu bulan ke depan, pihaknya fokus inventarisasi aset.

“Hasil penjualan kendaraan ini otomatis menjadi PAD,” tutupnya.


Topik

Peristiwa Lelang Kendaraan Dinas kendaraan dinas lelang pemkab blitar dprd kabupaten blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni