free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

BPJS Ketenagakerjaan dan Bawaslu Tandatangani MoU, 2015 Pengawas Pemilu di Situbondo Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

30 - Jan - 2024, 21:33

Placeholder
Proses Penandatanganan Master Of Understanding (MOU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bawaslu Kabupaten Situbondo, Selasa (30/1/2024). (Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Sebanyak 2015 Pengawas Pemilu Tempat Pemungutan Suara atau PTPS seluruh Kabupaten Situbondo bakal mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini dipastikan dengan ditandatanganinya MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bawaslu Kabupaten Situbondo, Selasa (30/1/2024).

Kerjasama antara Bawaslu dan BPJS Ketenagakerjaan bukanlah kali pertama, sebelumnya pada tahun 2019 Bawaslu pernah melakukan MoU terkait jaminan untuk pengawas pemilu Kecamatan atau Panwascam dan pengawas Kelurahan/Desa atau disebut PKD.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Malang Ajak Pekerja Mandiri Lindungi Diri Via Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sejumlah ribuan PTPS tersebut nantinya diharuskan mendaftar secara mandiri, dimana nantinya jika terdaftar maka PTPS akan mendapatkan dua program jaminan sosial yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Situbondo Herry Yudisthira menjelaskan, setiap PTPS nantinya akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial khususnya jaminan kecelakaan kerja dan kematian selama dua bulan yakni bulan Februari 2024 saat Pilpres dan November 2024 saat Pilkada.

"Jadi setiap orang PTPS membayar Rp. 11.730,- atau 0,54 persen dari UMK Situbondo dan hanya dibayar untuk dua bulan tersebut saja Februari dan November. Jadi perlindungannya hanya satu bulan-satu bulan," ujarnya.

Selain itu, Herry menyampaikan keuntungan PTPS terdaftar di BPJamsostek semua kecelakaan kerja yang dialami oleh PTPS akan ditanggung biaya pengobatannya mulai dari berangkat ke pelayanan medis hingga dinyatakan sembuh dan juga karena tidak bisa bekerja karena sakit maka penghasilan selama sakit akan diganti oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika kecelakaan kerja mengakibatkan meninggal dunia maka akan mendapatkan santunan maksimal 48 kali gaji ditambah santunan beasiswa untuk dua orang anak dengan total maksimal 174 juta rupiah atau per anak 87 juta rupiah," ungkapnya.

Jika mengalami kecacatan parah atau permanen atau tingkat kecacatannya 70 persen kata Herry akan mendapatkan santunan sebesar 56 Kali Gaji.

Baca Juga : APK Menjamur di Kota Malang, Begini Tanggapan Bawaslu

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma'ruf mengungkapkan akan mengharuskan PTPS untuk mendaftarkan diri menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena menurutnya tidak akan ada yang tau apa yang akan terjadi saat pelaksanaan pemilu nantinya.

"Hingga saat ini ada 3 Pengawas yang mengalami kecelakaan kerja dan hanya 1 yang tercover BPJS Ketenagakerjaan karena yang dua tidak mau melaporkan karena luka ringan saja kata mereka dan biayanya kecil," jelasnya.

Lebih lanjut Faridl berharap semua jajaran bisa tertib dalam pembayaran apalagi untuk PTPS yang hanya Rp. 11.730,- dan masa kerjanya hanya satu bulan.

"Untuk pembayaran akan dikoordinir per kecamatan, walaupun ini mandiri semua PTPS harus didaftarkan semua, ini bukan inisiatif tapi harus didaftarkan sebagai langkah antisipatif jika terjadi hal yang tidak kita inginkan nantinya, semuanya demi Jaminan untuk PTPS," pungkasnya


Topik

Pemerintahan bpjs ketenagakerjaan bawaslu situbondo pengawas pemilu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana