JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang kembali mengajak para pekerja informal di wilayah kerjanya untuk membekali diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasalnya sadar perlindungan jaminan sosial diperlukan, terutama bagi pekerja sektor informal (Bukan Penerima Upah atau BPU), dari kemungkinan terjadinya risiko akibat pekerjaan.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaaan Cabang Malang, Widodo, di wilayahnya banyak pekerja sektor BPU seperti pedagang pasar, ojek online, sopir angkot, dan sebagainya. "Risiko kecelakaan kerja dan kematian bisa terjadi pada siapapun dan kapanpun," ujarnya.
Baca Juga : Resah, Kandidat Presiden AS Nikki Haley sudah Dua Kali Jadi Target Swatting
Oleh karenanya, Widodo mengajak pekerja di area Malang Raya untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU. Lebih lanjut, kata dia, pekerja informal atau pekerja BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut.
Dengan membayar iuran mulai Rp16.800 per bulan, pekerja BPU sudah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peserta Bukan Penerima Upah juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu perbulan.
Widodo mengatakan bahwa manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak. Diantaranya perawatan di cover hingga sembuh, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.
Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Baca Juga : Siap-Siap Liburan Panjang, Ini Tanggal Merah dan Cuti Bersama Februari 2024
Ada juga hak beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta. Widodo juga mempersilakan pekerja sektor informal untuk mendaftar secara online melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui Jamsostek Mobil (JMO).
"Selain itu pekerja yang ingin mendaftar secara offline, dapat mendatangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat," pungkas Widodo.