JATIMTIMES - Masyarakat Desa Keting Kecamatan Jombang Jember beberapa waktu lalu melaporkan kasus dugaan penyalah gunaan pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2023. Dalam Rencana Penggunaan DD tahun anggaran 2023, Pemerintah Desa Keting memberikan porsi anggaran untuk sarana dan prasarana tanggap darurat bencana, Covid, PPKM senilai Rp 10 juta dengan nomor kode 2.5.1.
Dalam data Rencana Anggaran DD tahun 2023 yang diterima media ini, perencanaan tersebut dibuat pada bulan November 2023. Rencana penggunaan dana Covid dipergunakan pada tahap I. Padahal, pemerintah pusat sendiri sudah mencabut status darurat Covid di Indonesia sejak Juni lalu.
Baca Juga : Kecelakaan Beruntun di Tol Malang Pandaan: Mobil Terguling Hingga Tertabrak Bus, Sopir Selamat
“Perencanaan anggaran terkesan ngawur dan dibuat-buat. Status darurat Covid di Indonesia itu sudah dicabut oleh pemerintah, tapi kok di desa kami masih dianggarkan dan masuk pada anggaran belanja Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa,” ujar sumber berita yang bisa dipercaya.
Padahal, dalam Rencana Anggaran Penggunaan Dana Desa 2023 tersebut, Pemdes juga sudah menganggarakan untuk kepentingan bencana pada poin di bawahnya dengan kode 2.5.2 dengan nilai yang sama Rp 10 juta dengan bunyi uraian diperuntukan anggaran Destana (Desa Tanggap Bencana).
Selain masalah Rencana Anggaran Dana Desa, masyarakat juga menilai proyek yang dikerjakan dengan anggaran Dana Desa yang sama tahun 2023 terkesan asal-asalan dalam melakukan pengerjaan. Banyak proyek yang sudah rusak karena kualitas pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Banyak proyek di Desa Keting yang sudah rusak, padahal belum lama dikerjakan. Selain itu, pengerjaan proyeknya juga tidak melibatkan masyarakat, padahal pekerjaan tersebut juga bisa diswakelolakan,” ujar warga tersebut.
Media ini juga mendapat kiriman surat panggilan yang ditujukan kepada Kades Keting dari Satreskrim Polres Jember. Panggilan tersebut dilakukan pada Rabu 6 Desember 2023 pukul 13.00 WIB. Kades Keting diminta untuk bertemu dengan penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jember.
Mengenai surat panggilan tersebut, wartawan mencoba konfirmasi ke Kasatreskrim Polres Jember AKP. Uais Alqarnin Aziz namun tidak mendapat jawaban.
Baca Juga : Ancaman Mengerikan Netanyahu pada Hizabullah, Israel Akan Ubah Beirut Jadi Gaza
Sementara Ahmad Suhartono, Kepala Desa Keting, saat dikonfirmasi terkait panggilan Polres hanya memberikan jawaban singkat. Dia mengaku jika dirinya dalam kondisi kurang sehat.
"Mohon maaf saudaraku kemarin belum bisa jawab wa pean karena kondisi saya sakit," ujar Hartono, Jumat (8/12/2023).
Namun saat ditanya mengenai panggilan Polres, yang bersangkutan kembali tidak memberikan jawaban. (*)