free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tak Terima Diputus Bersalah dalam Perkara Pengadaan Tanah, Polinema Ajukan PK ke MA

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

08 - Jan - 2025, 19:39

Placeholder
Kuasa Hukum mantan Direktur Polinema Awan Setiawan, Didik Lestariyono.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Perkara dugaan mark up dalam program pengadaan tanah oleh Politeknik Negeri Malang (Polinema) terus berlanjut. Terbaru, pihak Polinema dikabarkan mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). Pengajuan PK ini buntut atas putusan yang menyebut bahwa pengadaan tanah untuk pengembangan kampus Polinema itu sesuai prosedur.

Sehingga, berdasarkan hasil putusan MA pada proses kasasi, tudingan adanya mark up kepada mantan Direktur Polinema Awan Setiawan terkait pengadaan lahan itu tidak terbukti. Atas hal tersebut, Polinema pun dikabarkan harus menuntaskan sisa pembayaran sebesar Rp 20 Miliar kepada para pemilik tanah, serta denda yang disebut mencapai ratusan juta.

Baca Juga : Mitigasi Penyebaran PMK, Pemkab Kediri Bakal Lakukan Penutupan Pasar Hewan

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum Awan Setiawan, Didik Lestariyono mengaku tak ingin bertindak gegabah. Dalam hal ini, Didik mengatakan bahwa dalam PK tersebut terdapat tiga hal yang digunakan oleh Polinema untuk mengajukan PK kepada MA.

"Pertama, PK-nya pihak Polinema itu menggunakan novum berupa bukti apraisal. Bukti apraisal nilainya Rp 37 miliar. Sedangkan Pak Awan dan Tim Sembilan itu membeli tanah tersebut dengan harga Rp 42 miliar sudah termasuk pajak kurang lebih sebesar Rp 7 miliar. Artinya kalau harga bersihnya, itu adalah Rp 35 miliar. Lebih murah Rp2 miliar dari harga apraisal," terangnya.

Novum yang kedua adalah bukti status pemberhentian Awan Setiawan sebagai Direktur Polinema. Didik mengatakan bahwa pemberhentian Awan Setiawan saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, pemberhentian tersebut saat ini masih dalam proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pak Awan diberhentikan dengan hormat. Padahal itu belum inkrah karena kita masih mengajukan gugatan ke PTUN di Jakarta. Jadi itu bukan novum karena masih belum final, belum bisa digunakan. Artinya tidak layak, tidak memenuhi kualifikasi sebagai bukti atau temuan bukti baru," kata Didik.

Novum yang ketiga adalah pengakuan bukti kerugian negara yang ditetapkan oleh Inspektorat. Dari informasi yang ia terima, dalam memori PK itu disrbutkan bahwa ada kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan lahan pengembangan Polinema. Kerugiannya mencapai Rp 22 Miliar.

"Kan lucu, harga tanahnya Rp 42 miliar. Sama pembeli belum dibayar penuh ke penjual, tapi tanahnya sudah dikuasai. Terus kemudian tiba-tiba dia mengatakan rugi. Ruginya Rp 22 miliar," terang Didik.

Didik mengatakan, dalam hal ini seharusnya pihak yang harusnya merasa dirugikan adalah pihak pemilik tanah. Pasalnya, tanah yang dijual oleh pemilik kepada Polinema, masih dibayar sebesar Rp 22 Miliar dari total harga yang disepakati sebesar Rp 42 Miliar.

Baca Juga : Hanya Ajukan Satu Nama, DPRD Usulkan Aries Agung Paewai Lanjutkan Kepemimpinan Pj Wali Kota Batu

"Iya seharusnya pemilik tanah itu yang rugi. Dia dirugikan sekali," tegas Didik.

Sebagai informasi, Total tanah yang dibeli oleh Polinema mencapai untuk pengembangan kampus adalah 7.104 meter persegi (m²). Dengan nilai total sebesar Rp 42.642.000.000. Sedangkan pembayarannya hingga proyek pengadaan tanah itu macet, masih menyisakan 3 termin dengan nilai Rp 20 Miliar.

Anggaran tersebut sebetulnya sudah disiapkan Direktur sebelumnya, dan tinggal bayar karena sudah masuk dalam SIRUP LKPP. Namun, pengadaan tanah itu diperkarakan oleh Polinema karena menuding adanya mark up yang dilakukan oleh direktur sebelumnya.

Alih-alih menuding adanya Mark Up harga hingga hingga proses jual beli menjadi macet, pihak pemilik tanah malah memperkarakan hal itu. Pihak pemilik tanah yang merasa digantung, akhirnya menggugat Polinema secara perdata. Dalam proses kasasi, MA pun mengabulkan permohonan para pemilik tanah, dan memutuskan bahwa pengadaan tanah telah sesuai prosedur.


Topik

Hukum dan Kriminalitas awan setiawan polinema kasus tanah polinema didik lestariyono



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas