free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Mantan Ketua MK Minta Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diputuskan 8 Hakim MK

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Oct - 2023, 01:23

Placeholder
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. (Foto: dkpp.go.id)

JATIMTIMES - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie turut buka suara menanggapi perihal gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang membuat MK sempat diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga. 

Untuk menjaga marwah MK agar tidak diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga, Jimly mengatakan agar Ketua MK Anwar Usman yang notabene masih memiliki hubungan keluarga dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak turut melakukan penanganan perkara hingga memutuskan gugatan tersebut. 

Baca Juga : Raih Doktor Honoris Causa dariĀ UNAIR, Gubernur Khofifah Orasi Ilmiah Reformasi Perlindungan Sosial

Jimly pun meminta agar gugatan batas usia capres dan cawapres dapat diputuskan oleh delapan hakim MK dari sembilan hakim MK yang ada. 

"Ketua (Anwar Usman) itu lebih baik mengundurkan diri dari penanganan perkara, delapan saja. Jadi dia nggak ikut-ikut memeriksa, nggak ikut memutus, gitu. Ya mudah-mudahan begitu. Jadi tidak bisa dituduh bahwa ini ada kaitan keluarga," ungkap Jimly dilansir dari detikcom, Minggu (15/10/2023). 

Menurutnya, ketika tidak melibatkan Anwar Usman selaku Ketua MK yang notabene merupakan adik ipar Presiden RI Jokowi, maka penanganan perkara hingga putusan terkait gugatan batas usia capres dan cawapres akan ditangani oleh delapan hakim MK. Di mana delapan hakim MK itu pun menurutnya belum tentu sama dalam memberikan pandangan hukumnya terkait gugatan batas usia capres dan cawapres. 

"Jadi kayaknya seru ada dissenting. Kalau putusan ada dissenting berarti ada perdebatan substansial secara internal. Hakim dengan independensinya masing-masing, dengan keyakinannya masing-masing untuk memutus perkara ya harus kita hormati," terang Jimly. 

Akademisi hukum yang merupakan Ketua MK pertama ini mengatakan, ketika pada Senin (16/10/2023) besok MK memutuskan terkait gugatan batas usia capres dan cawapres, pihaknya pun meminta agar masyarakat dapat menerima dan menghormati putusan tersebut.

Menurutnya, sistem bernegara di Indonesia memang seperti itu. Meskipun sebuah Undang-Undang dibuat oleh 575 anggota DPR RI bersama dengan Presiden RI yang semuanya dipilih oleh rakyat melalui sistem Pemilihan Umum (Pemilu), tetapi bisa dibatalkan oleh mayoritas hakim MK jika terdapat pengajuan gugatan atau uji materi sebuah undang-undang. 

"Jadi pendapat lima orang itu belum tentu memuaskan rakyat Indonesia, bisa ngamuk semua. Tapi ya sudah, kita hormati saja terserah besok. Yang penting ada dissenting supaya kita tahu ada perdebatan internal," jelas Jimly. 

Lebih lanjut, mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012-2017 ini menegaskan, jika dirinya bertindak sebagai hakim MK yang menangani perkara gugatan batas usia capres dan cawapres ini, pihaknya mengaku akan menolak perkara ini. 

"Karena urusan usia itu, itu namanya official requirement, persyaratan pekerjaan, yang masing-masing pekerjaan, masing-masing jabatan, itu beda-beda. Nah ada yang usianya sekian sampai sekian," jelas Jimly. 

Dirinya pun mencontohkan perwira TNI yang pensiun umur 58 tahun dan PNS yang pensiun hingga umur 65 tahun sesuai dengan jabatan serta golongan yang diemban. 

Baca Juga : Proklamasi Minta KPU Tunda PKPU Pendaftaran Capres-Cawapres Sampai Putusan MK

"Misalnya ada tentara yang mengajukan judicial review 'wah ini tidak adil, ini diskriminasi. Padahal saya masih sehat, masih kuat', misalnya gitu. Nah itu nggak bisa begitu. Itu kalau apa yang kayak begitu itu, iya kan, mesti ditolak. Tapi menolak itu sesudah memeriksa substansinya dulu dengan pembuktian, ya kan. Jadi kalau saya hakimnya, kayak begitu (menolak perkara gugatan batas usia capres dan cawapres)," beber Jimly. 

Sementara itu, pihaknya menegaskan dan mengingatkan agar Ketua MK Anwar Usman tidak turut serta dalam memutuskan gugatan batas usia capres dan cawapres. 

Mengingat saat ini banyak isu berkembang yang menyebutkan bahwa gugatan batas usia capres dan cawapres dilakukan untuk memuluskan putra Presiden RI Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pemilu 2024 mendatang. 

"Jadi kita harus menghormati apapun keputusan mayoritas mereka ini. Yang penting kalau bisa ketua jangan ikut-ikut karena dia kebetulan ada hubungan keluarga (dengan Presiden RI Jokowi)," tandas Jimly. 

Sebagai informasi, pada Senin (16/10/2023) MK akan mengumumkan putusan penanganan gugatan dengan nomor perkara 29, 51 dan 55/PUU-XXI/2023. 

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023. Di mana dalam perkara tersebut, yang bersangkutan meminta agar batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun. 

Kemudian, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda pada 9 Mei 2023. Di mana untuk frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun. 

Selanjutnya, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa pada 17 Mei 2023, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
 


Topik

Pemerintahan MK mahkamah konstitusi capres cawapres anwar usman



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni