free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD Situbondo Usulkan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih Hasil Pilkada 2024

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

17 - Jan - 2025, 13:02

Placeholder
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, saat diwawancarai sejumlah wartawan usai memimpin rapat paripurna. (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Proses tahapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 di Situbondo terus berjalan. Hari ini, DPRD Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020.

Rapat yang menjadi salah satu syarat pengusulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030 tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna lantai II DPRD Kabupaten Situbondo.

Baca Juga : Dua Tersangka KPK, Bupati dan Kepala DPUPP Kabupaten Situbondo Mangkir Panggilan Pemeriksaan

Dalam rapat tersebut, Surat Keputusan (SK) mengenai akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020 serta penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dibacakan oleh Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi.

"Paripurna ini merupakan salah satu syarat pengusulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Mas Rio dan Mbak Ulfi, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur," ujar Mahbub, Jumat (17/1/2025).

Karena masih usulan, Mahbub belum dapat memastikan kapan tanggal pasti pelantikan. "Meski informasi yang kami terima, berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan direncanakan pada 10 Februari 2025," imbuhnya.

Mahbub menegaskan bahwa meskipun masa akhir jabatan Bupati Karna Suswandi dan Wakil Bupati Nyai Khoirani telah diumumkan, keduanya masih akan menyelesaikan tugas hingga Bupati dan Wakil Bupati terpilih resmi dilantik.

"Apabila tidak ada perubahan jadwal, pelantikan akan berlangsung pada 10 Februari 2025. Hingga saat itu, Bupati dan Wakil Bupati saat ini tetap menjalankan tugasnya," jelas Mahbub.

Baca Juga : Ketegangan di Sidang MK: Hakim Saldi Isra Tegur Ketua Bawaslu Kota Blitar

DPRD akan mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur mengenai pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020 serta pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024.

"Merujuk pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27, masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 akan berakhir saat dilantiknya Kepala Daerah hasil Pilkada 2024. Artinya, ketentuan ini bersifat fleksibel selama tidak melampaui lima tahun masa jabatan," jelasnya.

Mahbub juga memberikan apresiasi kepada Mas Rio dan Mbak Ulfi atas pola pendekatan partisipatif dalam merumuskan kebijakan ke depan. "Kami di DPRD sangat mengapresiasi pendekatan partisipatif yang dilakukan oleh Mas Rio dan Mbak Ulfi. Kami siap berkolaborasi dengan pemerintahan baru untuk bersama-sama memajukan daerah," pungkas Mahbub.


Topik

Pemerintahan dprd situbondo bupati wabup situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana