free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Proklamasi Minta KPU Tunda PKPU Pendaftaran Capres-Cawapres Sampai Putusan MK

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

15 - Oct - 2023, 21:59

Placeholder
KPU. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (Proklamasi) meminta KPU menunda Peraturan KPU soal pendaftaran capres sampai putusan MK. Adapun Proklamasi saat ini tengah menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan penelitian khusus (litsus) rekam jejak capres dan cawapres.

Hal ini disampaikan karena perumusan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dalam proses. Oleh karenanya, masih dimungkinkan adanya masukan dan partisipasi dari masyarakat untuk diharmonisasi dan kemudian dituangkan dalam PKPU.

Baca Juga : Kekeringan di Kabupaten Malang Bakal Berakhir Awal November?

"Kami memohon kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melakukan penundaan Pengundangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tersebut sampai Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan dalam Pemohon uji materil Nomor: 134/PUU-XXI/2023 yang sedang kami ajukan," kata kuasa hukum Proklamasi, Sunandiantoro dalam suratnya dikutip dari detikcom, Minggu (15/10/2024).

Lebih lanjut Proklamasi meminta penundaan ini sebagai bentuk perlindungan hak sebagai warga negara.

"Permohonan penundaan pengundangan tersebut kami mohonkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak kami sebagai warga negara Indonesia serta Kepastian Hukum terkait dengan Uji Materiil yang sedang kami ajukan secara Konstitusional di Mahkamah Konstitusi," sambung Sunandiantoro.

Seandainya pun PKPU itu tetap disahkan, makan Sunandiantoro meminta kepada KPU, Bawaslu dan Menkumham untuk dapat memasukkan materi rumusan yang sedang kami ajukan di MK yang meliputi adanya Penelitian Khusus mengenai:

-Rekam Medis Kesehatan Fisik, Mental, dan ,

-Rekam Jejak Tindak Pidana Korupsi,

-Rekam Jejak Tindak Pidana Pencucian Uang,

-Rekam Jejak Pelanggaran Hak Asasi Manusia,

-Rekam Jejak Penculikan Aktifis, Rekam Jejak Penghilangan Orang Secara Paksa,

-Rekam Jejak Karir Pekerjaan dan Prestasi,

"Serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada publik (Rakyat Indonesia) paling lambat pada hari terakhir masa kampanye Pasangan Calon Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut," pintanya.

Diketahui dalam gugatannya, Proklamasi meminta MK memperjelas tugas KPU dan Bawaslu dalam melakukan verifikasi capres dan cawapres. Yaitu KPU bersama Bawaslu melaksanakan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU meliputi rekam medis kesehatan fisik, mental, dan psikologi, rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya, dan rekam jejak karier pekerjaan dan prestasinya. Serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon, dan melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami juga berharap lembaga/pihak terkait dapat memberikan data dan informasi dimaksud kepada KPU dan Bawaslu untuk selanjutnya dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," ujar Sunandiantoro.

Adapun tujuannya agar memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat sehingga mereka dapat memilih capres dan cawapres yang benar-benar sehat secara jasmani dan rohani serta terbebas dari rekam jejak yang buruk.

"Harapannya, presiden dan wakil presiden terpilih adalah putra-putri terbaik bangsa Indonesia yang mampu mengemban amanah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Sunandiantoro.

Untuk diketahui, gugatan itu sudah didaftarkan di MK dan masih diproses di MK.

Perlu diketahui, berikut jadwal lengkap kegiatan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden:

Pendaftaran bakal pasangan calon

a) Pengumuman pendaftaran, Senin (16/10) sampai Rabu (18/10)

b) Pendaftaran bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Rabu (25/10)

c) Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Jumat (27/10)

Verifikasi bakal pasangan calon

Baca Juga : Ini 14 Masalah Kesehatan yang Jadi Kekhawatiran Warga Global, Nomor 1 Bukan Kanker

a) Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Sabtu (28/10)

b) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Senin (23/10) sampai Senin (29/10)

c) Perbaikan dan atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Rabu (25/10) sampai Selasa (31/10)

d) Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (26/10) sampai Rabu (1/11)

e) Verifikasi dokumen hasil perbaikan, Kamis (26/10) sampai Kamis (2/11)

f) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (26/10) sampai Jumat (3/11)

Pengusulan Penggantian

a) Pengusulan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10) sampai Rabu (8/11)

b) Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10) sampai Sabtu (11/11)

c) Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10) sampai Minggu (12/11)

d) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, Sabtu (11/11) sampai Minggu (12/11)

Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon

a) Penetapan pasangan calon Senin (13/11)

b) Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Selasa (14/11)

Putaran Kedua

Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.

Awal: Paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap

Akhir: 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.


Topik

Peristiwa Putusan MK pendaftaran capres proklamasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri