JATIMTIMES - Pemkat Batu memiliki wacana pengelolaan parkir tepi jalan umum bakal dikelola pihak ketiga. Wacana itu diseriusi dengan mulainya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu membentuk tim lelang pendapatan retribusi parkir.
Pemkot Batu rupanya bergerak cepat untuk memaksimalkan retribusi parkir. Dibentuknya tim lebih awal itu bertujuan agar pada awal 2024 mendatang, pengelolaan parkir oleh pihak ketiga dapat terealisasi.
Baca Juga : Pembangunan Rumah Sakit di Surabaya Timur Disorot, Pemenang Lelang Disebut Sedang Pailit
“Dengan harapan, Januari 2024 sudah bisa dilakukan tanda tangan kontrak dengan pihak ketiga,” ungkap Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Batu Hari Juni Susanto.
Rencananya ada dua jenis lelang. Yakni, lelang pendapatan dan lelang jasa. Tetapi, yang bakal dilakukan adalah lelang pendapatan.
“Karena selama ini pendapatan restribusi parkir tidak maksimal. Untuk itu, Dinas Perhubungan mulai membentuk tim pelaksanaan lelang pendapatan itu,” imbuh Hari Juni.
Tim lelang pendapatan retribusi parkir nantinya bertugas untuk merumuskan lelang serta regulasinya. “Kita terus melakukan survei. Hasil survei ini kita kaji. Sehingga, jangan sampai salah langkah berapa potensi sebenarnya,” tambah Hari Juni.
Setelah tim pelaksanaan lelang tersebut sudah terbentuk, bakal dikeluarkan SK (surat keputusan). Biaya opersionalnya bakal dianggarkan sebesar Rp 150 juta.
Baca Juga : Rencana Gedung Parkir Bertingkat, Dishub dan PPS Kejari Kota Malang Lakukan Koordinasi
Anggaran itu digunakan untuk biaya kajian sebesar Rp 100 juta serta biaya honor tim sebesar Rp 50 juta. “Saat ini sementara baru draf dan kami berharap Januari 2024 sudah melakukan tanda tangan kontrak dengan pihak ketiga,” kata Hari Juni.
Diketahui, upaya ini dilakukan Pemkot Batu melihat retribusi parkir setiap tahun tidak pernah mencapai target yang ditentukan. Padahal Kota Batu memiliki banyak kantong parkir.