free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pembangunan Rumah Sakit di Surabaya Timur Disorot, Pemenang Lelang Disebut Sedang Pailit

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

29 - Sep - 2023, 01:54

Placeholder
Ketua Kongres Advokat Indonesia Jatim Abdul Malik SH MH

JATIMTIMES - Pembangunan rumah sakit baru di kawasan Surabaya Timur disorot sejumlah pihak. Pembangunan itu juga disebut kejar tayang karena harus tuntas tahun 2023 ini.

Pekan ini pembangunan rumah sakit tersebut juga sempat jadi pembahasan hangat antara Komisi D DPRD Surabaya dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Pemkot Surabaya selaku instansi yang memiliki proyek.

Baca Juga : Rencana Gedung Parkir Bertingkat, Dishub dan PPS Kejari Kota Malang Lakukan Koordinasi

Proyek RS ini awalnya dilepas dengan nilai tender Rp 503.574.000.000. Dan yang diputuskan memenangkan tender adalah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000. Sementara PT Waskita Karya yang mengajukan penawaran lebih rendah, yakni Rp 476.884.578.000, malah ditolak. Padahal ada selisih Rp 17.718.520.000 yang bisa dihemat dari APBD.

Masalah lain kemudian terungkap. Ini soal status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Hal ini membuat status pemenang tender dipertanyakan. PTPP selaku pemenang tender, bila tetap dipaksakan untuk teken kontrak, dinilai akan menabrak aturan.

Pengamat hukum Abdul Malik SH MH menyampaikan, uang negara  buat program pembangunan rumah sakit Surabaya Timur boleh. "Kalau bisa Surabaya Timur dan selatan biar orang itu tak selalu datang ke dr Soetomo," ujarnya, Kamis (28/9) saat ditemui di kantornya.

Namun Malik mengaku mendengar ada permasalahan terkait pembangunan ini. "Saya lihat dari pemenang lelang sudah ada PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pengajuan pailit. Lelang kalau pemerintahan atau BUMN itu tak ada modal hanya SPK, PKT nanti dimasukkan ke bank," bebernya.

Jika hal ini dipaksakan, menurut dia, bisa menimbulkan banyak korban terjerat masalah hukum nantinya. "Lebih baik dievaluasi lagi. Pemenang lelang harus punya data konkret. Pemerintah dengan pemberitahuan saya bisa menanyakan ke pemenang lelang kamu benar tah kena PKPU pengajuan pailit? Kamu ada dana berapa? Karena harus ada uang yang disetor," lanjutnya.

Jangan sampai, jelas dia, tak ada uang disetor tapi tetap membuat SPK. "Saya minta peristiwa ini merupakan ikon untuk Surabaya. Rumah sakit di wilayah timur harus dibenahi masalah administrasi hukumnya dan jangan ada orang yang berpendapat ini diperbolehkan karena sudah konsultasi ke kejaksaan tinggi," cetus pria yang juga ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim ini.

Salah satu pidana yang rawan, imbuh dia, adalah masuk pada ranah korupsi. "Kuncinya menghabiskan uang pemkot ini tidak benar. Jangan sampai nanti membuat pidana korupsi," ucapnya.

Baca Juga : Persebaya Donasi Rp 100 Juta, Rumah Sedekah NU: Kita Salurkan ke 135 Keluarga Korban Kanjuruhan

Sementara itu, dalam hearing terungkap bahwa penetapan pemenang tender PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) tetap dilanjut meski tengah dipermasalahkan statusnya dalam pengawasan pengadilan sejak PN Niaga Makassar menjatuhkan keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS).

Kabid Bangunan Gedung DPRKPP Pemkot Surabaya Iman Krestian yang juga menjabat sebagai PPK mengklaim pihaknya telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait status PTPP.

Menurut Iman, aparat penegak hukum (APH) yang dimaksud tidak mempermasalahkan hal tersebut. Sehingga penetapan pemenang tender bisa dilanjutkan tanpa perlu dibatalkan. 

"Kami sudah konsultasi ke kejati dan Kejari Surabaya. Dalam kasus PKPU PTPP tidak ada masalah. Proyek bisa jalan terus. Dan rencana teken kontrak tanggal 29 September," ujar Iman.

Iman beralasan bahwa sesuai pendapat kejaksaan, tiga unsur, yakni 'pailit, dalam pengawasan pengadilan dan perusahaan tidak sedang dihentikan, tidak bisa dibaca terpisah melainkan harus dilihat secara keseluruhan. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pembangunan rumah sakit Surabaya rumah sakit di Surabaya Pemkot Surabaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy