JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang bakal mengevaluasi rencana Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang yang akan merelokasi pedagang Pasar Besar. Evaluasi tersebut soal kebutuhan biaya relokasi yang mencapai Rp 4 Miliar.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono menyebut evaluasi yang akan dilakukan tersebut lantaran sampai saat ini masih belum ada kejelasan dari Pemerintah Pusat terkait kepastian revitalisasi Pasar Besar.
"Kita akan evaluasi, apa benar itu menjadi hal yang urgent untuk relokasi. Mengingat persetujuan pembangunan pasar besar dari KemenPUPR juga belum jelas. Jika memang tidak urgent, ya kita alokasikan lagi untuk lainnya," jelas Trio.
Untuk itu, dalam moment pembahasan perubahan anggaran keuangan (PAK) ini, pihaknya akan memastikan betul tingkat urgensi pada rencana relokasi tersebut. Sebab, dirinya menilai ada beberapa kebutuhan lain yang juga tak kalah penting dan juga membutuhkan anggaran.
"Misalnya penambahan kuota untuk pelaku usaha yang akan mengurus sertifikat usaha, atau perizinan usaha. Seperti sertifikaksi halal, PIRT dan lainnya kan juga butuh biaya. Atau bisa jadi untuk kebutuhan lain UMKM," ujar Trio.
Selain itu, Trio mengatakan bahwa pada moment PAK ini, anggaran yang melekat pada Diskopindag Kota Malang rencananya akan ditambah sebesar Rp 9 Miliar. Rp 4 Miliar direncanakan untuk kebutuhan relokasi pedagang Pasar Besar, Rp 2 Miliar merupakan SILPA dari DBHCHT yang dialokasikan pada Diskopindag dan selebihnya Rp 2 Miliar untuk beberapa pekerjaan lain.
"Dari Rp 50 Miliar dana DBHCHT yang diterima Kota Malang, sekitar Rp 12 Miliar di Diskopindag. SILPA yang lalu Rp 2 Miliar dimasukkan lagi. Lalu aktivasi MCC dan ada kegiatan lain kecil-kecil totalnya Rp 9 Miliar (rencana penambahan di PAK)," terang Trio.
Sementara itu, Kepala Diskopindag Eko Sri Yuliadi mengatakan bahwa pihaknya memang belum dapat memastikan kapan revitalisasi Pasar Besar dilakukan. Sampai saat ini pun pihaknya masih menunggu kepastian dari KemenPUPR.
Baca Juga : Diskominfo: Akses Internet Merata di 390 Desa/Kelurahan, Namun Jangkauan Terbatas
Hanya saja terkait relokasi, ia membenarkan bahwa hal itu menjadi kewenangan Diskopindag. Bahkan menurutnya, kesiapan dan kesediaan kebutuhan relokasi, lanjut Eko, menjadi salah satu hal yang disyaratkan oleh KemenPUPR sebelum revitalisasi Pasar Besar dilakukan.
"Salah satu persyaratan Pasar Besar dieksekusi adalah kesediaan untuk merelokasi pedagang, dan menyediakan tempat relokasi sementara," terang Eko.
Sementara untuk relokasi sendiri, ia menyebutkan sudah ada dua tempat yang disiapkan. Yakni di pasar baru barat dan pasar baru timur. Namun untuk menentukan kapan relokasi dilakukan, ia masih menunggu kepastian dan kabar lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.
"Ada di pasar baru timur dan pasar baru barat. Artinya Diskopindag yang akan mempunyai arah untuk penempatan relokasi. Target dari pemerintah pusat belum ada, karena kita masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat," pungkas Eko.