free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Hukum dan Kriminalitas

Rumah Pengedar Narkoba di Malang Digerebek Polisi, Petugas Temukan Alat Hisap Hingga Poket Sabu

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Aug - 2023, 05:20

Placeholder
Tersangka BS sesaat setelah diamankan polisi lantaran terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Unit Reserse Polsek Sumbermanjing Wetan (Sumawe) berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS. Pria 43 tahun tersebut ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkotika, Rabu (16/8/2023).

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, pelaku yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sumawe, Kabupaten Malang tersebut diamankan petugas ketika berada di kediamannya. "Penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba tersebut, dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan pada dini hari tadi (Rabu, 16/8/2023) sekitar pukul 02.00 WIB,” ungkap Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga : Layanan Digital Astra Financial Capai Kinerja Positif, Tawarkan Promo Menarik di GIIAS 2023

Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. Yakni meliputi satu poket sabu dengan berat sekitar 0,75 gram, seperangkat alat hisap sabu, hingga puluhan korek api gas dari tangan tersangka.

"Petugas juga mengamankan satu buah ponsel milik tersangka yang digunakan dalam transaksi narkotika," imbuhnya.

Tersangka beserta barang bukti yang didapat oleh petugas tersebut, kini sudah dibawa ke Polsek Sumbermanjing Wetan guna kepentingan penyidikan. "Kasusnya masih kami lakukan pengembangan. Penyidik juga telah meminta keterangan dari tersangka, guna mengungkap dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya yang dijalankan oleh tersangka,” tukasnya.

Baca Juga : Penganiaya Pengunjung Warkop Menggunakan Sajam Kerambit Ditangkap Polisi

Terhadap tersangka BS saat ini telah dilakukan penahanan di Polsek Sumbermanjing Wetan. Tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Sedangkan ancamannya adalah minimal lima tahun penjara.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas pengedar narkoba malang narkoba kurir narkoba



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

--- Iklan Sponsor ---