JATIMTIMES - Seorang pria berinisial AG warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, di tangkap aparat kepolisian Polres Malang lantaran terlibat kasus penganiayaan. Pelaku yang kini berusia 37 tahun tersebut, sempat berstatus buronan polisi setelah melarikan diri selama empat bulan.
Korbannya diketahui berinisial ZR warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang. Kejadian penganiayaan yang dialami korban terjadi pada 22 April 2023.
Baca Juga : Mondar-mandir di Depan Minimarket, Pengedar Sabu Asal Kota Malang Ditangkap Polisi
"Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami luka yang cukup serius," ungkap Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat di konfirmasi, Rabu (16/8/2023).
Kronologi penganiayaan bermula ketika korban sedang berada di sebuah warung kopi (warkop) yang berlokasi di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. "Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis kerambit," tuturnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan jari tangan. Sesaat setelah kejadian, pria 28 tahun tersebut dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.
"Selain menganiaya korban atas nama ZR, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap pengunjung warung lainnya yang pada saat itu juga berada di lokasi kejadian," tuturnya.
Kejadian itupun akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Anggota Polsek Gondanglegi yang mendapat laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, guna memburu keberadaan pelaku.
"Tersangka sempat berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) selama empat bulan, sebelum akhirnya berhasil kami amankan," terangnya.
Baca Juga : Polres Jember Mulai Selidiki Dugaan Penipuan Arisan Online oleh Oknum Bhayangkari
Belakangan diketahui, setelah menganiaya korban dan beberapa pengunjung warung kopi di lokasi kejadian, pelaku sempat kabur dan tidak pulang ke rumahnya. Hingga akhirnya, pada Selasa (15/8/2023) anggota Unit Reserse Polsek Gondanglegi berhasil melacak keberadaan pelaku, yang saat itu berada di Pasar Gondanglegi dan meringkusnya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku diketahui hendak melakukan perlawanan. "Petugas menemukan sebuah pisau yang diselipkan di pinggangnya, ketika pelaku hendak kami tangkap," tuturnya.
Tersangka di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan. "Terhadap tersangka telah di tahan di Polsek Gondanglegi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.