JATIMTIMES - Proses verifikasi pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) di Kabupaten Malang, diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu bulan.
Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dikabarkan masih melakukan verifikasi untuk memisahkan data antara yang meninggal dunia dan warga yang mampu.
Baca Juga : Satu Aplikasi Beragam Manfaat, Berikut Cara Promosikan Usaha dan Wisata Melalui Matic
Selama proses verifikasi berlangsung, PBID akan dinonaktifkan sementara. Namun demikian pelayanan kesehatan termasuk masyarakat Kabupaten Malang yang mengalami penyakit kronis, tetap difasilitasi oleh Pemkab Malang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto, saat menanggapi pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia (RI) Muhadjir Effendy.
"Proses pemberhentian itukan hanya sementara, kemarin ada kesalahan teknis, karena kan jumlahnya banyak. Kalau tidak, nanti akan banyak program yang tidak terselesaikan," ungkapnya.
Didik menyebut, kemungkinan proses verifikasi PBID akan berlangsung paling lama satu bulan. Sedangkan saat ini proses verifikasi juga terus dikebut oleh Pemkab Malang.
"(Penonaktifan PBID) ini kan hanya langkah sementara, insyaa Allah 1 bulan," tuturnya.
Menurut Didik, proses verifikasi PBID tersebut penting untuk dilakukan. Tujuannya untuk memetakan ketimpangan data. Yakni terkait data orang yang sudah meninggal, data warga yang berhak menerima PBID, hingga masyarakat yang mampu.
Di mana ketiga data tersebut sebelumnya terdata di PBID. Sehingga perlu untuk diverifikasi. "Terkait PBID ini kenapa harus dilakukan (verifikasi), karena kami sedang melakukan singkronisasi data. Yaitu antara data-data yang orang meninggal, kemudian data-data orang yang mampu ini harus dipisahkan dulu," jelasnya.
Dengan verifikasi itulah, PBID di Kabupaten Malang akan lebih tepat sasaran. Yaitu menyasar masyarakat yang kurang mampu. Sedangkan mereka yang mampu, nantinya akan diarahkan untuk beralih ke mandiri.
"Yang mandiri sekarang pada merubah ke PBID, akhirnya (anggaran Pemkab Malang) jebol. Dampaknya hak-haknya warga miskin, terserap pada kelompok-kelompok yang mampu," tuturnya.
Akibat adanya peralihan dari mandiri ke PBID itulah, berdampak pada pelonjakan data yang cukup signifikan. "Lonjakan itu karena pergeseran tadi, yang mandiri bergeser ke PBID. Kebersamaan antara BPJS dengan kita (Pemkab Malang) inilah yang mengakibatkan ada satu kesalahan teknis. Oleh karena itu perlu dilakukan verifikasi," imbuhnya.
Baca Juga : RSI Unisma Jadi Tim Kesehatan Khitan Massal Peduli Anak Negeri
Kesalahan teknis antara BPJS dan Pemkab Malang terkait verifikasi itulah yang saat ini sedang dikebut oleh pemerintah. "Maka saat ini kami sedang berbenah agar bagaimana warga miskin mendapatkan haknya. Kami juga sudah melakukan langkah-langkah antisipatif," tuturnya.
Diterangkan Didik, beberapa langkah antisipasi adanya penonaktifan PBID secara sementara itu, diantaranya dengan tetap menjamin fasilitas kesehatan kepada masyarakat. "Khusus warga yang kemarin sudah PBID tapi (menderita) penyakit kronis seperti cuci darah dan sebagainya, dipastikan itu dijamin oleh pemerintah, tidak ada pemutusan. Sedangkan yang awalnya dari mandiri sekarang jadi PBID, ini yang harus diverifikasi," ungkapnya.
Bagi mereka yang mampu, Pemkab Malang akan mengeluarkan dari data PBID. Sebaliknya, warga yang mampu tersebut akan diarahkan untuk menjadi peserta mandiri.
"Kalau mereka ini orang kaya, maka ini kita kembalikan, kita dorong kepada mandiri," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan, dalam pernyataannya, Menko PMK Muhadjir Effendy juga turut menanggapi PBID di Kabupaten Malang. Menurutnya selama proses verifikasi berlangsung, PBID sebaiknya tidak di-nonaktifkan. Namun Pemkab Malang memiliki berbagai pertimbangan agar proses verifikasi bisa berjalan dengan maksimal.
Sekedar informasi, per 1 Agustus 2023, sebanyak 679.721 masyarakat Kabupaten Malang dinonaktifkan dari kepesertaan PBID. Hal itu didasari karena adanya tahapan verifikasi yang dilakukan oleh Pemkab Malang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes).
Berdasarkan hasil pemutakhiran verifikasi sementara, pada 1 September 2023 mendatang Pemkab Malang akan kembali mengaktifkan sekitar 260 ribu kepesertaan PBID. Sebelumnya, Bupati Malang HM. Sanusi menyebut tahapan verifikasi tersebut dilakukan karena ada ketimpangan data. Sebab mereka yang sudah meninggal, sebelumnya juga terdata dalam PBID.