free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Wajib Diketahui, 2 Tempat Ini Terlarang untuk Melaksanakan Shalat 

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

07 - May - 2023, 14:57

Placeholder
Ilustrasi shalat (pixabay)

JATIMTIMES - Semua tempat di muka bumi, dapat menjadi tempat sujud untuk beribadah kepada Allah SWT, kecuali dua tempat. Hadist Rasulullah SAW juga menegaskan hal tersebut. 

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi SAW bersabda, "Bumi itu seluruhnya adalah masjid (tempat shalat), kecuali kuburan dan kamar mandi" (Diriwayatkan oleh Tirmidzi, namun ada cacat di dalamnya). [HR. Tirmidzi, no. 317; Abu Daud, no. 492; Ibnu Majah, no. 745; Ahmad, 18:312. 

Baca Juga : Kenang Perjalanan Hayam Wuruk ke Blitar, Festival Desawarnana Sukses Digelar di Desa Jimbe

Hadits ini sesuai syarat Bukhari dan Muslim, namun hanya berbeda dalam mawshul ataukah mursal. Yang menshahihkan hadits ini adalah Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Al-Albani, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz].

Imam Syafi'i, menjelaskan, "Ibnu Uyainah mengabari kami, dari Amr bin Yahya Mazini, dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Bumi itu seluruhnya adalah masjid (tempat sujud), kecuali kuburan dan kamar mandi’".

Hal tersebut tentunya menjadi hal yang masuk akal, sebab tidaklah boleh untuk seorang umat melaksanakan ibadah di tempat yang najis. 

Kamar mandi menjadi salah satu tempat yang najis. Berbagai macam najis ada di kamar mandir. Mulai dari air seni, darah, kotoran dan najis lainnya sehingga membuat tempat tersebut terlarang untuk shalat. 

Begitupun dengan kuburan. Di tempat yang menjadi pemakaman jasad manusia ini, dalam penjelasan menjadi tempat yang dilarang untuk melaksanakan ibadah. Di sini, terdapat najis karena tanah bercampur dengan daging serta nanah mayat maupun semua najis yang keluar dari mayat. 

"Kuburan adalah tempat yang menjadi tempat orang-orang dikuburkan. Dan seperti yang sudah saya sebutkan sebelumnya, di kuburan tanah bercampur dengan daging mayat," kata Imam Syafi'i.

Sedang dijelaskan Imam Syafi'i perihal gurun, bahwa gurun yang sebelumnya di situ tidak ada mayat yang dikuburkan, dan kemudian ada mayat yang dikuburkan dan kuburan tersebut tidak diapa-apakan, maka seseorang yang melakukan shalat di sampingnya atau di atas kuburan itu, makruh hukumnya karena ia tak mengetahui pasti letak makam tersebut.

"Tetapi saya tidak memerintahkan agar dia mengulang sholatnya, sebab ilmu mengetahui bahwa debu hukumnya suci dan tidak bercampur dengan apa-apa," kata Imam Syafi'i.

Baca Juga : Membahayakan Lalin, Bangunan Liar Semi Permanen Depan Terminal Hamid Rusdi Dibongkar Satpol PP

Namun, jika seseorang mengetahui pasti lokasi dari makam tersebut, tentu tempat tersebut menjadi tempat terlarang untuk melaksanakan ibadah.

Begitupun jika pada suatu tempat dikuburkan dua atau lebih mayat, kemudian seseorang tidak mengetahui pasti posisi makamnya, maka ia tidak boleh shalat di tempat tersebut.

Sebab, tempat tersebut, merupakan sebuah pemakaman. Kecuali jika kemudian diketahui tempat tersebut bukanlah pemakaman.

"Hendaklah dia memiliki pengetahuan bahwa tidak ada seorang pun yang dikuburkan di situ sebelum ada orang yang dikuburkan di situ. Dan tidaklah dibongkar satu dari mereka untuk kemudian dikubur orang lain di situ," penjelasan Imam Syafi'i.

Sementara itu  hadist dari Ibnu ‘Umar RA, Nabi SAW melarang shalat pada tujuh tempat: tempat sampah, tempat penyembelihan hewan, perkuburan, tengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan di atas Kabah. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dinilai lemah olehnya).


Topik

Agama tempat shalat hadist sahih kisah Rasulullah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri