JATIMTIMES - Sebuah bangunan semi permanen sekitar Jl. Mayjen Sungkono No.11, Wonokoyo, Kedungkangdang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. Hal tersebut lantaran bangunan itu berdiri di tempat yang tak sesuai, yakni di seberang Terminal Hamid Rusdi.
Bangunan yang berdiri dari kayu tersebut ditinggali seorang pria berusia sekitar 50 tahun. Kepada petugas, pria tersebut mengaku berasal dari Sukun, Kota Malang.
Baca Juga : Tiga Mobil Damkar Padamkan Kobaran Api di Kandang Ayam
"Dia ngakunya dari Sukun, tapi sebelah mana kita tidak tahu, karena yang bersangkutan tidak membawa KTP," ujar Kasie Operasi Satpol PP Kota Malang Anton Viera, Jumat (5/5/2023).
Anton mengatakan, di bangunan berukuran 1,5 meter x 8 meter tersebut, pria itu memanfaatkannya untuk tempat tinggal. Dan sebagian besar bangunannya dimanfaatkan untuk menampung barang bekas, seperti kardus dan plastik.
"Bangunannya kan memanjang. Banyak kardus, plastik dan barang bekas lain. Tapi gak tau mau dijual atau buat apa. Kan bahaya itu, di pinggir jalan besar dan di atas parit," ujar Anton.
Sementara itu sebelum dibongkar, pekan lalu Satpol PP sudah memberi teguran kepada pemiliknya. Dan saat ini, sang pemilik telah bersedia untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Sebab, dinilai berbahaya.
"Namun ternyata tidak dibongkar setelah sepekan. Terpaksa kita bongkar bersama DLH, TNI-Polri setempat. Sebab selain membahayakan lalu-lintas, fungsi drainase juga terganggu," ujar Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat.
Baca Juga : Tanggapi Dua Bus TNI-AL Terobos Perlintasan KA di Malang, KAI: Wajib Dahulukan Perjalanan Kereta Api
Rahmat mengatakan sebelum dibongkar, pemilik bangunan telah dievakuasi oleh Dinas Sosial (Dinsos). Dan saat ini, pria yang diduga tunawisma itu tengah ditempatkan di penampungan yang dikelola oleh Dinsos Kota Malang.
"Untuk selanjutnya, biar ditangani oleh Dinsos. Kalau memang benar orang itu ternyata tunawisma," terang Rahmat.
Dirinya mengatakan, keberadaan rumah tersebut dinilai melanggar Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2012 tentang Ketenteraman Lingkungan. Yaitu membangun bangun liar pada fasilitas umum (fasum) atau pada tempat yang tidak sesuai peruntukannya. "Area itu jan jadi terkenal rusuh. Dan fungsinya aliran drainase juga terganggu," pungkas Rahmat.