JATIMTIMES - Polresta Malang Kota masih terus mendalami siapa dalang peristiwa chaos yang berbuntut perusakan Kantor Arema FC pada Minggu (29/1/2023) lalu.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman. Menurut dia, perusakan Kantor Arema FC murni kasus pidana.
Baca Juga : Seorang Wanita Jadi Tersangka, Selundupkan Narkoba ke Lapas Malang
“Kami masih mendalami siapa dalang aksi ini karena sebelumnya dilakukan dengan damai,” kata polisi berpangkat melati tiga di pundaknya ini.
Budi Hermanto atau yang akrab disapa Buher mengimbau kepada korban untuk menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. "Kita belajar dari tragedi Kanjuruhan karena budaya Kota Malang yang damai,” ucapnya.
Di sisi lain, dari beberapa barang bukti, Buher menyoroti adanya bendera yang berbau anarko. Di situ, Buher dengan tegas menyatakan tak akan memberi ruang bagi kelompok yang ingin membuat situasi kamtibmas tidak kondusif.
“Ini ada slogan bendera anarko. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku anarkis,” tandas Buher.
Sebagai informasi, dalam kasus perusakan Kantor Arema FC, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari keterangan polisi, tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi adalah Adam Rizky (24) asal Dampit, Kabupaten Malang; Muhammad Fauzi (24) asal Dampit Kabupaten Malang; Nauval Maulana (21) asal Dampit Kabupaten Malang; Aryon Cahya (29) asal Dampit Kabupaten Malang; Kholid Aulia (22) asal Pakis Kabupaten Malang; Muhammad Fery Christianto (37) asal Dampit Kabupaten Malang; dan Fanda Harianto (34) asal Pujon Kabupaten Malang.
Baca Juga : Beberapa Artis ini Turut Jadi Korban Indosurya, Rugi hingga Miliaran
Polresta Malang Kota mengenakan dua pasal kepada pelaku. Lima orang, yakni Adam Rizky, Muhammad Fauzi, Nauval Maulana, Aryon Cahya dan Kholid Aulia, dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-2E tentang perusakan dan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Kemudian, dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Fery Christianto dan Fanda Harianto, dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.