JATIMTIMES - Polresta Malang Kota menetapkan satu orang menjadi tersangka dalam kasus penyelundup narkoba di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang. Meski begitu, polisi juga masih terus mendalami kasus penyelundupan barang haram tersebut.
Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Dodi Pratama mengatakan tersangka adalah seorang wanita. Tersangka berinisial DE, berumur 45 tahun, asal Sukun, Kota Malang.
Baca Juga : Kasus Ditutup, Pembunuhan Ampelgading Diduga Gara-Gara Motif Asmara
“Ia terbukti sengaja menyelundupkan narkoba yang disembunyikan di dalam sayur tempe. Beruntung petugas Lapas Malang mampu membongkar penyelundupan ini dan menemukan barang bukti narkoba,” kata Dodi.
Dari sayur tempe itu, petugas Lapas Lowokwaru menemukan barang haram seperti satu klip kecil sabu seberat 1,55 gram, satu bungkus plastik kecil ganja seberat 1,25 gram, dan dua pil inex. “Kami juga mengamankan HP milik tersangka serta keresek putih berisi sayur tempe,” ujar Dodi.
Diketahui tersangka DE menyelundupkan barang haram ke lapas bersama satu orang temannya. Namun, temannya kabur dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi. “Kami masih cari terduga pelaku lainnya,” tegas Dodi.
Baca Juga : Sempat Lari 40 Hari ke Hutan, Tersangka Pembunuhan di Malang Ditemukan Tewas Gantung Diri
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.