free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Beberapa Artis ini Turut Jadi Korban Indosurya, Rugi hingga Miliaran

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

01 - Feb - 2023, 21:10

Placeholder
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah memakan banyak korban. 

Bahkan, selebriti tanah air juga masuk dalam daftar korban Indosurya. Salah satunya ada Anya Dwinov.

Baca Juga : The Connell Twins Ucap Syukur Bisa Dikenal Orang Luar Negeri karena OnlyFans, Netizen Tepuk Jidat

Anya mengatakan, dari duit miliaran yang telah ia setorkan hingga saat ini dirinya masih menerima pengembalian kurang dari Rp 3 juta. Ini pun dengan dicicil.

"Sekarang dari Rp 5,3 miliar, saya baru merasakan pertama kali itu dicicil Rp 1,5 juta. Terus bulan berikutnya saya dicicil Rp 500 ribu. Dua kali Rp 500 ribu, habis itu turun lagi jadi Rp 400 ribu. Habis itu sudah. Itu setahun yang lalu paling. (Total) Rp 2,9 juta," jelas Anya, dikutip Insertlive, Rabu (1/2/2023).

Anya kemudian mengungkap harapannya usai alami penipuan dari Indosurya. Setidaknya kata Anya uangnya kembali seperlima dari total uang yang raib.

Selain Anya, model dan pembawa acara Patricia Gouw juga menjadi salah satu korban dalam kasus ini.

Pada April 2022, ia sempat menyebut dirinya menginvestasikan uangnya senilai Rp 2 miliar ke koperasi itu.

Lebih lanjut, Patricia mengatakan bahwa dirinya sempat mengikuti jalannya kasus ini hingga turun langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam agenda sidang pembacaan vonis pengadilan atas Henry Surya, Selasa (24/1) lalu.

"Yess I am pertama kali ikutan demo gara-gara merasa hukum di Indonesia bobrok!" tulis Patricia dalam unggahan di Instagram Story pada Senin (23/1/2023).

Korban selanjutnya Ada Chef Arnold Purnomo. Arnold mengungkap bahwa dalam kasus ini, keluarganya juga termasuk dalam daftar korban Indosurya.

Ia lalu menyebut bahwa nominal kerugian yang keluarganya tanggung usai terkena tipu Indosurya hingga puluhan miliar.

"Bukan saya korban secara langsung, tapi anggota keluarga. Nilai kerugiannya mencapai puluhan miliar," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (30/1/2023).

Sebelumnya, Terdakwa Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya divonis bebas atas segala dakwaan pada Selasa, (24/1/2023). 

Baca Juga : Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas dalam Kecelakaan, Guru Besar Hukum Universitas Jayabaya: Ini Sudah Benar

Putusan itu tentu menghebohkan publik bahkan Menko Polhukam Mahfud MD.

Kasus yang disebut sebagai korupsi terbesar RI ini bermula pada awal 2020. Pada saat itu, beberapa nasabah ramai mengeluhkan kegagalan bayar bunga dan pokok simpanan anggota pleh KSP Indosurya.

Kasus dibuka dengan cerita nasabah yang menempatkan dananya hingga yang berjumlah miliaran. Dana itu jatuh tempo pada 20 Februari 2020, namun tidak pernah kembali. 

Lalu, cerita dari nasabah lainnya yang mendapat kabar pada (17/2/2020) dari Indosurya Group bahwa dana simpanan nasabah yang jatuh tempo tidak dapat ditarik lagi (freeze).

Kemudian, untuk pertama kalinya, laporan atas Indosurya dilayangkan kepada Bareskrim Polri pada tahun 2020. Henry yang telah dilaporkan lantas ditahan dan diamankan oleh Bareskrim Polri.

Kasus itu bergulir bahkan RI sempat memanggil pihak Kementerian Koperasi atas kasus ini. Dari sini terungkap, ternyata KSP Indosurya telah gagal bayar hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Putusan pertama jatuh pada tanggal 17 Juli 2020. Kemudian ada proses banding dan PKPU sudah diputuskan akhir Desember 2020.

Jaksa kasus ini mengungkapkan bahwa banyak korban yang mengalami stress bahkan hingga meninggal dunia. Karenanya, jaksa menyatakan terus berupaya menyita aset-aset terkait Indosurya yang disebut membuat kerugian hingga Rp 106 triliun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana