JATIMTIMES - Rekomendasi pada calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah diterbitkan sejumlah kepala desa di Kabupaten Tulungagung. Dari beberapa Surat rekomendasi yang ditandatangani kepala desa dan berstempel itu, rata-rata Pemdes merekomendasikan tiga nama ke KPU Kabupaten Tulungagung agar dijadikan pertimbangan.
"Nama-nama tersebut di atas dianggap layak untuk menjadi anggota PPS," demikian salah satu kutipan bunyi surat yang beredar.
Baca Juga : Perangkat Desa dari Blitar Ditangkap Polisi, Jual Tebu yang Bukan Miliknya di Tulungagung
Dari berbagai informasi, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung, yang pada tanggal 26 Desember 2022 lalu datang dan koordinasi dengan KPU, juga meminta agar Pemdes dilibatkan dalam pembentukan PPS.
Terkait hal ini, Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Tulungagung menjelaskan jika kedatangan ke KPU sebagai bentuk partisipasi peran serta masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak lama lagi akan berlangsung.
"Itu istilahnya bentuk partisipasi masyarakat, menyampaikan pendapat agar penyelenggaraan Pemilu nanti lebih baik," kata Sekretaris AKD Kabupaten Tulungagung, Nanang Setiyawan, Senin (2/1/2022).
Adanya surat rekomendasi yang beredar, AKD membantah atas instruksi organisasi para kepala desa ini. Menurut Nanang, rekomendasi ke KPU Kabupaten Tulungagung dibuat atas inisiatif masing-masing kepala desa sendiri.
"Tidak ada instruksi apalagi mengkoordinir, yang terjadi telah dijelaskan oleh KPU bahwa pendaftaran melalui online dan seleksi menjadi kewenangannya. Jadi, biarlah pendaftar ini ikut tes mulai dari tes tulis hingga tahapan selanjutnya," ujarnya.
Nanang yang juga Kepala Desa Tawing, Kecamatan Gondang ini mencontohkan, jika dalam satu desa yang mendaftar ada 11 orang, maka akan dilihat berapa yang lolos pada tahapan tes tulis.
"Misalnya yang 3 gugur, maka 8 peserta akan saya berikan restu dan support untuk proses atau tahapan seleksi, selanjutnya biar berproses dan terserah panitia seleksi di KPU Tulungagung," ungkapnya.
Ia memahami, jika bentuknya rekomendasi dan hanya 3 peserta yang akan diajukan, dipastikan peserta yang lain akan merasa bahwa kepala desa telah pilih kasih.
Baca Juga : Laporan Tindak Kriminalitas Tahun 2022 di Kota Batu Berkurang, Terbanyak Penggelapan
"Sebenarnya masukan dan tanggapan ini bisa masuk dalam tahapan yang dijalankan KPU setelah mengumumkan hasil tes tulis atau administratif, sehingga apabila ada calon peserta yang dianggap layak atau tidak, maka bisa dimintakan pendapat pada masyarakat," tuturnya.
Koordinasi AKD yang dilakukan ke KPU Kabupaten Tulungagung beberapa waktu lalu disebut Nanang, sebelumnya telah berkirim surat.
Pihak AKD hanya ingin memastikan kerja sama desa dengan PPS selaku penyelenggara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) akan berjalan baik dan tidak ada permasalahan.
"Potensi masalah itu yang sering terjadi di tingkat PPS, jadi Pemdes merasa punya kepentingan karena TPS itu berada di desa," jelasnya.
Selain itu, AKD juga ingin mengklarifikasi adanya isu bahwa apakah benar PPS yang saat ini dalam proses pendaftaran telah direkomendasikan oleh Ormas, LSM atau pihak-pihak ketiga lainnya.
"Sudah dijawab oleh dua komisioner KPU yang menerima kedatangan kita, bahwa informasi itu tidak benar," tutupnya.