free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Perangkat Desa dari Blitar Ditangkap Polisi, Jual Tebu yang Bukan Miliknya di Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

03 - Jan - 2023, 03:28

Placeholder
Pelaku ditangkap oleh petugas Reskrim di Polres Tulungagung / Foto : Dokpol / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Penipuan dan penggelapan (Tilap) dapat terjadi pada transaksi apa saja. Tak terkecuali, hasil pertanian seperti halnya jual beli tebu yang terjadi di Kabupaten Tulungagung ini.

Satreskrim Polres Tulungagung, telah melakukan pengungkapan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang pembelian tebu.

Baca Juga : Masuk Nominator Anugerah PWI, Bupati Malang Dijadwalkan Bertolak ke Jakarta

Tak tanggung-tanggung, dari hasil tipu gelap ini pelaku mendapatkan keuntungan mencapai 100 juta rupiah.

"Benar, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung telah melakukan pengungkapan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang pembelian tebu," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Iptu Anshori, Senin (2/1/2022).

Seorang pelaku yang diketahui bernama Apdi Prayoga (27) perangkat Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, diamankan.

Sedangkan korban atau pelapor diketahui bernama Bagus Prio Utomo (34) yang beralamat di Desa Tunjung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Awal mula kejadian pada tanggal 23 Juni 2022, pelaku Apdi Prayoga mengaku sebagai pemilik sawah yang menjual tebu kepada Bagus.

"Tebu tersebut berlokasi di Desa Mayangan Kecamatan Ngantru," ujarnya.

Setelah transaksi pembelian dilakukan antara Apdi sebagai penjual dan Bagus sebagai pembeli, ternyata tebu yang dimaksud merupakan milik orang lain yang bernama Wahono.

Dari pemilik Wahono, tebu telah dijual ke pembeli bernama Ahmad lalu ditebang pada bulan Agustus 2022 lalu.

Baca Juga : Apel Perdana 2023, Bupati Lumajang Apresiasi Kinerja ASN dan OPD

"Menyadari bahwa penjualan tebu yang dilakukan oleh pelaku adalah fiktif, pembeli merasa menjadi korban dan melapor ke Reskrim," ungkapnya.

Mendapat laporan, polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan mengamankan Apdi untuk proses hukum selanjutnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Surat Pernyataan menjual tebu tertanggal 23 Juni 2022.

Selain itu, juga berupa surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang tertanggal 13 September 2022.

Atas perbuatannya, Apdi dikenakan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri