JATIMTIMES - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akhirnya diterbitkan olllll Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, perppu itu bersifat mendesak karena berisi banyak unsur penting. "UU Ciptaker(Cipta Kerja) ini sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun luar negeri," ungkapnya, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga : Pemerintah Resmi Cabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Unsur penting yang terdapat dalam Perppu Cipta Kerja itu di antaranya menyangkut ketenagakerjaan, khususnya upah minimum. Hal itu merupakan salah satu yang harus diubah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Jadi, sesuai dengan keputusan MK, beberapa pengaturan yang disempurnakan itu yang utama terkait ketenagakerjaan, yaitu terkait upah minimum alih daya," jelasnya.
Lebih lanjut perppu itu memuat pasal harmonisasi dengan beberapa undang-undang (UU). Antara lain, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Harmonisasi Peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Penyempurnaan sumber daya air itu substansi SDA (sumber daya alama) untuk kepentingan umum dan perbaikan kesalahan atau typo atau rujukan pasal atau legal drafting dan kesalahan lain yang non-substansial," terang Airlangga.
Baca Juga : Sekretaris NasDem Kritik Gagasan KPU Soal Pemungutan Suara Pemilu 2024 Proporsional Tertutup
Mengakhiri keterangannya, Airlangga mengatakan hal yang lainnya sudah disempurnakan dengan komunikasi bersama akademisi. "Yang lain disempurnakan sesuai dengan pembahasan KL terkait dan sudah dikomunikasikan kalangan akademisi," pungkasnya.