free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Perangi Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Malang Undang Warga dan Pengusaha Rokok di Lowokwaru

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

09 - Dec - 2022, 02:45

Placeholder
Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono (tengah) bersama para narasumber dan peserta dalam kegiatan sosialisasi ketentuan serta pemanfaatan DBHCHT Kota Malang di Savana Hotel and Convention, Kamis (8/12/2022). (Foto: Tubagus Acad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar sosialisasi ketentuan dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dengan melibatkan 150 warga dan pengusaha rokok di wilayah Kecamatan Lowokwaru. 

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan, dari 150 peserta yang dihadirkan terdiri dari 120 orang masyarakat dan 30 orang lainnya dari instansi vertikal. 

Baca Juga : Undang Pelajar, Prokopim Pemkab Jember Gelar Workshop Grapic Design Essential

"Untuk peserta dari tokoh masyarakat lowokwaru, ada ketua RW, pengurus LPMK, karang taruna. Pelaku usaha  kita libatkan juga karena biar mereka tidak terlibat mengedarkan rokok ilegal," ujar Heru, Kamis (8/12/2022). 

Menurut Heru, kegiatan sosialisasi ketentuan dan pemanfaatan DBHCHT Kota Malang di wilayah Kecamatan Lowokwaru merupakan titik terakhir dalam serangkaian kegiatan sosialisasi ini. 

Sebelumnya telah dilakukan kegiatan sosialisasi ketentuan dan pemanfaatan DBHCHT Kota Malang di empat kecamatan dan dikhususkan kepada satuan linmas. Maka dari itu, Kecamatan Lowokwaru menjadi titik terakhir dari kegiatan sosialisasi ini. 

"Ini rangkaian terakhir dari enam kali kami lakukan sosialiasi DBHCHT. Bagaimana kita melakukan edukasi kepada masyarakat biar bijak dalam mengonsumsi rokok. Kalau tidak mengonsumsi, ya tidak," ungkap Heru.

Sosialisasi.

Mantan kepala Dinas Perhubungan Kota Malang ini menuturkan,  kegiatan sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan Polresta Malang Kota. 

Dalam kegiatan sosialisasi ketentuan dan pemanfaatan DBHCHT Kota Malang yang telah berlangsung selama enam kali ini, Satpol PP Kota Malang bersama instansi vertikal tidak melarang masyarakat merokok. Tetapi Satpol PP memberikan edukasi kepada masyarakat perokok agar merokok dengan bijak dan mengonsumsi rokok legal. 

"Kemudian agar masyarakat tahu kalau DBHCHT bukan untuk pemerintah tapi untuk masyarakat sendiri sehingga kita sama-sama memerangi rokok ilegal," ucap Heru. 

Baca Juga : Jangan Coba-Coba Pakai Knalpot Brong jika Tidak Ingin Dipidana

Sehingga Satpol PP berharap, ketika peredaran rokok ilegal berkurang akibat diperangi bersama, masyarakat dapat dengan bijak mengonsumsi rokok legal dan pabrik rokok aktif kembali. 

"Sehingga harapannya ketika rokok ilegal terkurangi, masyarakat mengonsumsi rokok legal dan pabrik rokok aktif kenbali, tidak terjadi PHK dan seterusnya. Efek domino dari kegiatan ini kami lakukan," ujar Heru. 

Lebih lanjut, Satpol PP terus melakukan pengawasan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait informasi mengenai indikasi toko-tokok yang memperdagangkan rokok ilegal di Kota Malang. 

"Mekanismenya ketika ditemukan indikasi, kami masukkan ke siroleg yakni sistem informasi rokok ilegal. Kalau sudah A1, peninandakannya dengan bea cukai jadi penyitaan kemudian hukuman sanksi dari bea cukai," tandas Heru. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy