free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dewan Minta Pemkot Malang Lebih Mencermati Izin Tempat Hiburan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

17 - Jan - 2025, 20:12

Placeholder
Ilustrasi.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tengah menyoroti perizinan tempat hiburan. Salah satunya, tempat hiburan yang di dalamnya juga menyediakan sajian minuman beralkohol (minol) bagi pengunjung. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji. Ia mengatakan, perizinan antara tempat hiburan dan penjualan minol merupakan dua hal yang berbeda. 

Baca Juga : April 2025 Awas Macet, Pengerjaan Drainase Suhat Bakal Dimulai

Untuk dapat menjual minol, sebuah tempat hiburan juga harus mengantongi perizinan tersendiri. Dirinya pun mendorong agar tempat hiburan juga dapat dikenakan pajak sesuai dengan aturan.

"Minuman keras tidak dilarang tapi dikendalikan, diatur dengan perizinan langsung diatur oleh permendag melaui OSS (online single submission)," jelas Bayu.

Penjualan minol sendiri diatur dalam dua kementerian. Yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar). 

Sementara itu, di lingkungan pemerintah daerah, hal tersebut bergantung pada keputusan kepala daerah. Bayu mengatakan, hal ini mengacu pada PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 tahun 2018. 

"Apabila dalam pengajuan permohonan izin ternyata pimpinan mendiamkan pengajuan atau tidak menanggapi permohonan tersebut selama 1 bulan, maka  permohonan tersebut dianggap disetujui," jelas Bayu. 

Sedangkan saat ini, lanjut Bayu, di Kota Malang disinyalir masih banyak ditemui tempat hiburan yang juga menjual minol tanpa dilengkapi izin yang semestinya. Hal itu pun masih dilakukan pembahasan yang mendalam. 

Baca Juga : Hubungkan Parkir Majapahit dan Kayutangan, Pemkot Malang Tunggu Izin BBWS

"Karena saat hearing bersama, dijumpai masih banyak tempat hiburan malam yang menjual miras, belum berizin dan melanggar aturan. Ke depan harus segera ditertibkan," ucapnya. 

Selain soal penjualan minol, sorotan juga diberikan terkait tempat usaha restoran yang disinyalir juga beroperasi sebagai tempat hiburan. 

Dalam hal ini, anggota Komisi B DPRD Kota Malang Muhammad Dwicky mengatakan terkait usaha restoran dan tempat hiburan memiliki tarikan pajak yang berbeda. 

Sehingga untuk beroperasi, keduanya juga harus memiliki izin masing-masing meskipun berada di lokasi yang berbeda. Hal itu juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. L "Karena sebenarnya kita dari Komisi B tidak mau kehilangan objek itu," ujar Dwicky.


Topik

Pemerintahan Kota Malang tempat hiburan minuman beralkohol izin tempat hiburan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy