free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkot Batu Pangkas Pajak Bumi dan Bangunan 30 Persen

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

16 - Jan - 2025, 12:26

Placeholder
Ilustrasi. Pajak bumi dan bangunan Kota Batu turun 30 persen karena pertimbangan daya patuh yang cukup rendah dan banyak keluhan masyarakat.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Banyaknya keluhan terhadap penarikan pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akhirnya menjadi pertimbangan Pemkot Batu untuk menurunkan besaran tarif sekitar 30 persen. Banyak yang protes lantaran tarif yang dikenakan tidak representatif dengan lokasi dan peta PBB-P2. Selain itu daya patuh masyarakat juga dinilai masih cukup rendah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Mohammad Nur Adhim membenarkan. Bahwa kenaikan tarif PBB-P2 pada tahun lalu banyak dikeluhkan. Sehingga Pemkot kembali melakukan pembahasan untuk memberikan kesesuaian dengan kemampuan masyarakat.

Baca Juga : Bedah Rumah Tidak Layak Huni, Pemkot Batu Siapkan Anggaran Rp 2,6 Miliar

Adhim menjelaskan, penurunan besaran tarif PBB-P2 sebesar 30 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Yakni perhitungan PBB-P2 menjadi 70 persen saja. Dari situ muncul besaran tarif PBB-P2 yang dibebankan kepada masyarakat.

"Jadi, kalau misal NJOP-nya Rp 100 juta, maka akan dikalikan 70 persen baru dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (TKP)," ujar Adhim saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).

Ia menerangkan, jumlah pengali tarif pajaknya telah turun dari yang sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen. Sedangkan, pengali tarif dasar pengenaan pajaknya sebesar 0,02 persen. Adhim mengakui bila kenaikan tarif pajak dan retribusi tahun lalu cukup signifikan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dikatakan di dalamnya, pengali NJOP maksimal untuk 0,08 persen, dimana hal itu yang membuat kenaikannya cukup drastis.

"Kami sudah evaluasi, daya patuh pembayaran pajak masyarakat menjadi rendah. Untuk itu, kami turunkan sekarang," kata dia.

Baca Juga : Bank Jatim Tanggung Biaya Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam dari Ngawi 

Adhim berharap penurunan tarif PBB-P2 akan mengembalikan daya patuh masyarakat. Apalagi selama ini jenis pajak tersebut sulit mencapai target. Sebagai informasi, target PBB-P2 tahun lalu sebesar Rp 35,7 miliar. Namun, realisasinya hanya Rp 24 miliar saja. Itulah yang menjadi alasan targetnya turun pada 2025 ini. Untuk tahun ini, sambung dia, target PBB-P2 turun menjadi Rp 34,9 miliar.

"Penurunan tarif PBB-P2 otomatis akan tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2. Di sana sudah tertera nominal tarif pajak yang harus dibayarkan," jelas Adhim.


Topik

Pemerintahan Pbb bapenda kota batu Muhammad nur adhim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya