JATIMTIMES - Menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah mengeluarkan larangan penggunaan knalpot brong. Kamis (08/12/2022)
Dengan adanya larangan itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong, baik pada kendaraan roda dua dan roda empat.
Baca Juga : Kumpulkan Ratusan Kepala Sekolah, Forkopimda Jember Sosialisasi Tim Saber Pungli
Bahkan penggunaan knalpot brong bisa dikenakan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto. Menurut dia, pihaknya bisa menindak tegas para pengguna knalpot brong dengan sanksi yang serius karena kebisingan dari knalpot brong dianggap rawan menyebabkan gesekan antar masyarakat.
Menurut Rogib, dalam aturan tersebut, para pengguna knalpot brong bisa dijerat dengan denda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan paling lama sebulan.
"Sehingga kami mengimbau masyarakat Pamekasan, terutama untuk para anak muda, agar tidak menggunakan knalpot brong," tandas dia.
Selain mengimbau masyarakat, polisi juga memperingatkan para pemilik bengkel maupun mekanik agar tidak melayani modifikasi knalpot yang bisa menimbulkan suara bising.
Baca Juga : FIFGROUP Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa Cianjur
Rogib menyebutkan, polisi bakal melakukan razia pengguna knalpot brong di jalan raya jelang malam tahun baru 2023 mendatang. "Kami petugas juga akan mendatangi sejumlah bengkel agar tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot brong," tambahnya.
Kalau ditemukan ada bengkel yang melakukan pemasangan knalpot brong, maka polisi tak segan-segan untuk menindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Diharapkan adanya imbauan ini bisa meminimalisasi penggunaan knalpot brong, sehingga memberikan rasa aman dan anyaman kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan," tutupnya.