free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Mau Nikah Wajib Kantongi Sertifikat, DP3AKB Pemkab Jember Gencarkan Sosialisasi Elsimil

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Dec - 2022, 00:29

Placeholder
Kepala DP3AKB Jember saat memberikan dsambutan (foto: Moh.Ali Makrus/ JemberTIMES)

JATIMTIMES - Keharusan calon mempelai pengantin yang akan melangsungkan akad pernikahan, sudah diatur oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah, agar terlebih dahulu mengantongi sertifikat pra pernikahan bagi kedua mempelai. 

Sertifikat tersebut sebagai upaya pemerintah dalam melindungi warganya, terutama dari kaum wanita, serta sebagai upaya untuk mengurangi angka kematian Ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) yang bisa diperoleh di aplikasi Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil) . 

Baca Juga : Dinilai Sukses, Pemkab Malang Bakal Beri Dukungan Penuh KTN di Turen

Namun tidak sedikit masyarakat terutama calon mempelai yang mengabaikan aturan ini, dengan berbagai alasan. Sehingga DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana) Pemkab Jember bertekad untuk terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan 5255 kader. 

"Elsimil sudah ditentukan oleh BKKBN pusat, provinsi dan juga daerah, memang kami tidak memungkiri jika masih banyak masyarakat yang mengabaikan aturan ini, namun kami bersama stakeholder terkait seperti Kemenag dalam hal ini KUA dan juga kepala desa untuk terus memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada calon mempelai," ujar Kepala DP3AKB Pemkab Jember Suprihandoko. 

Suprihandoko menambahkan, sosialisasi terkait Elsimil akan terus dilakukan, mengingat dengan program ini, upaya pemerintah dalam menekan angka stunting maupun AKU dan AKB, dinilai cukup berhasil. 

Sebab dalam Elsimil, seluruh kesehatan dan mental calon mempelai dilakukan test melalui aplikasi ini, jika calon mempelai sudah memenuhi syarat, maka sertifikat siap menikah bisa diterbitkan, namun jika belum siap, maka sertifikat juga tidak akan diterbitkan. 

Baca Juga : Dinilai Berhasil Tekan Angka Stunting, Wabup Jember Usul Kader TPPS Didaftarkan BPJS TK

"Aplikasi ini berguna untuk mendeteksi lebih awal terhadap potensi bayi yang akan dilahirkan dengan melihat kodisi calon pasangan pengantin, karena dalam aplikasi ini juga untuk mengetahui kesiapan calon mempelai, terutama calon ibu,"  pungkas Suprihandoko. (*) 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni