JATIMTIMES - Tersisa kurang dari dua bulan hingga menutup tahun 2022, capaian pajak reklame di Kota Batu masih kurang Rp 600 juta.
Tahun ini target pajak reklame mencapai Rp 1,8 miliar. Sementara hingga akhir Oktober ini capaian sebesar Rp 1,2 miliar.
Baca Juga : Sepanjang 2022, DBD di Kota Batu Capai 132 Kasus, 1 Meninggal
Padahal biasanya perolehan pajak reklame di Kota Batu selalu memenuhi target. Kira-kira pada tahun ini Pemkot Batu mampu mencapai target tersebut atau tidak?
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan, pada tahun sebelumnya target reklame bisa tercapai lantaran besaran target hanya Rp 1 miliar. Namun pada tahun 2022 ini dinaikkan sebesar Rp 800 juta menjadi Rp 1,8 miliar.
“Setiap tahun pajak reklame sudah mampu melampaui target namun untuk tahun ini harus dimaksimalkan lagi. Jika semua pemasang reklame di Kota Batu taat pajak, untuk mencapai target pajak tersebut sangatlah mudah,” ungkap Punjul.
Punjul menilai capaian PAD dari sektor perpajakan di Kota Batu sudah cukup baik, meski masih kurang maksimal. Karena itu Punjul meminta agar dinas terkait untuk turun langsung jemput bola ke lapangan.
“Kami sudah meminta dinas terkait untuk jemput bola supaya capaiannya bisa sesuai target meskipun targetnya lebih besar dari tahun sebelumnya,” ujar Punjul, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga : Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke-58, Bupati Jember Launching Program Jebol Desa
Punjul juga menginstruksikan, meski saat ini realisasi pajak restoran, hotel dan hiburan kota sudah lumayan mentereng, dinas terkait harus tetap mengejar dengan cara memaksimalkan pemasangan tapping box.
Selain itu, Punjul juga meminta untuk menekan kebocoran pajak reklame dengan menindak beberapa yang menyalahi aturan. Ya Satpol PP tengah berupaya untuk menertibkan reklame yang tidak sesuai dengan aturan.
Penertiban reklame liar yang dilakukan untuk mengejar target PAD dari pajak reklame. Oleh karena itu, rutin ditertibkan.