JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali mendapatkan prestasi. Kali ini, prestasi yang kembali diraih adalah piagam dari Pemerintah Republik Indonesia atas capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Bahkan, piagam WTP yang diterima pada Senin (14/11/2022) pagi ini merupakan yang kedelapan. Piagam prestasi opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 ini diraih secara berturut-turut.
Baca Juga : Pemkab Gresik Langganan Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Penghargaan yang ditandatangani Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati ini diterima langsung Bupati Malang HM. Sanusi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Bupati Malang HM. Sanusi mengatakan, dengan diraihnya opini WTP yang kedelapan tersebut, dirinya berharap agar sistem akuntabilitas Pemkab Malang dapat terus dipertahankan. Sehingga opini yang sama diharapkan bisa kembali diterima tahun 2023 mendatang.
''Tahun depan, Kabupaten Malang juga harus dapatkan kembali predikat ini, sesuai dengan arahan Ibu Gubernur Jawa Timur tadi," ujar Sanusi.
Menurut Sanusi, dasar mempertahankan opini WTP ini dalam rangka penyajian, pengungkapan sistem kendali intern Pemkab Malang. Juga ketaatan terhadap perundang-undangan. Dan tentunya hal itu harus terus dipertahankan untuk mendapat hasil lebih baik.
''Pencapaian opini WTP ini hasil kerja keras bersama-sama, baik dari tim LKPD dan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. LHP diserahkan BPK sehubungan berakhirnya pelaksanaan kegiatan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021," terang Sanusi.
Baca Juga : Teknik Pengambilan Video Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang Bebas, Bisa Landscape maupun Potrait
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanusi didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Wahyu Kurniati.
Juga turut mendampingi, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang M. Kholiq dan Inspektur Daerah Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti.