free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

27 - Jul - 2022, 23:07

Placeholder
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu sekaligus jaksa penuntut hmum (JPU) Agus Rujito (tengah berkacamata) saat memberikan penjelasan kepada awak media usai membacakan tuntutan terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka Putra (JEP), Rabu (27/7/2022). (Foto: Dok. JatimTIMES)

JATIMTIMES - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menuntut terdakwa kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra (JEP) -pendiri sekaligus pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu-  dengan 15 tahun kurungan penjara. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam agenda sidang ke-21 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Rabu (27/7/2022). Sidang dihadiri langsung oleh kuasa hukum terdakwa JEP di ruang sidang serta terdakwa JEP yang hadir secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang atau Lapas Lowokwaru. 

Baca Juga : Webinar Internasional Lintas Benua, Rektor UIN Malang Sampaikan Moderasi Beragama

"Tadi sudah berlangsung bacaan tuntutan terhadap terdakwa dan oleh tim JPU terdakwa dituntut 15 tahun," ungkap Kepala Kejari Batu Agus Rujito yang memimpin JPU.

Selain itu, Agus menyebut bahwa terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Artinya jika terdakwa tidak dapat membayar denda  Rp 300 juta, maka hukuman terdakwa nantinya akan ditambah enam bulan kurungan penjara. 

Kemudian, terdakwa JEP juga dituntut untuk membayar restitusi kepada saksi korban berinisial SDS sebesar Rp 44.744.623. Jika nantinya terdakwa JEP tidak membayar uang restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang. 

Nantinya, hasil dari pelelangan untuk membayar restitusi dan dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan penjara. 

Sementara itu, JPU menyatakan terdakwa JEP bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan terdakwa atau dengan orang lain. 

Baca Juga : Tingkatkan SDM, Pemdes Tanah Merah Sampang Gandeng Universitas Brawijaya

Agus menjelaskan, terdakwa JEP diancam dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Untuk diketahui, agenda persidangan ke-21 ini berlangsung mulai pukul 09.30 WIB sampai pukul 12.45 WIB. Pekan depan, tepatnya pada Rabu (3/8/2022) akan dilakukan persidangan ke-22 dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari pihak terdakwa di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy