free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Fraksi PKS DPRD Kota Malang Menilai Laporan Pelaksanaan APBD 2021 Belum Optimal

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Jun - 2022, 15:32

Placeholder
Anggota Komisi A dan Wakil Ketua Badan Kehormatan sekaligus anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang Rokhmad saat menyampaikan pandangan umum Fraksi PKS atas laporan pelaksanaan APBD 2021 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (23/6/2022). (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah menyampaikan pandangan umum atas laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 Kota Malang. 

Dalam laporan pelaksanaan APBD TA 2021 tersebut memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca Anggaran, Laporan Alur Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Terlebih lagi, DPRD Kota Malang telah menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dalam hal ini dapat menjadi materi sandingan terhadap materi realisasi pelaksanaan anggaran APBD TA 2021.  

Baca Juga : Wabup Fattah Jasin Lepas Kontingen Fornas Pamekasan, Ini Harapannya

"Terhadap seluruh materi tersebut diatas ditambah dengan pemaparan oleh BPK maupun Tim Ahli, maka Fraksi PKS berkesimpulan bahwasannya, baik laporan maupun pelaksanaan APBD TA 2021 masih belum berjalan secara optimal," ujar Anggota Fraksi PKS sekaligus Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Rokhmad. 

Atas penilaian tersebut, Fraksi PKS DPRD Kota Malang meminta penjelasan terkait beberapa hal yang terkait dengan laporan pelaksanaan APBD TA 2021 Kota Malang. Yakni terkait indikator tingkat kemandirian daerah yang dapat dilihat dari Rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan daerah di Kota Malang, menurutnya masih terbilang rendah. 

"Rasio PAD pada realisasi APBD TA 2021 hanya sebesar 0,27 dari target yang seharusnya sebesar 0,28. Mohon dijelaskan kendala dan langkah Pemerintah Kota Malang untuk dapat meningkatkan Rasio PAD," ujar Rokhmad. 

Kemudian, realisasi PAD pada sektor Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp 430 miliar atau 93,12 persen dari target yang telah ditentukan sebesar Rp 462 miliar. Menurutnya, realisasi beberapa jenis pajak masih jauh di bawah target yang telah ditentukan. 

Terutama jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2021 yang cukup signifikan yakni mencapai 4,21 persen. Pihaknya pun meminta penjelasan terkait kendala dan langkah kebijakan terhadap realisasi pajak hotel hanya sebesar 52,57 persen dari target yang telah ditentukan. 

"Lalu realisasi pajak reklame hanya sebesar 72 persen dari target yang telah ditentukan dan pajak parkir hanya sebesar 85,28 persen dari target yang telah ditentukan," tutur Rokhmad.

Lalu dalam evaluasi hasil pemeriksaan BPK, dalam praktiknya, penerapan E-Tax dan Aplikasi Persada menurutnya masih banyak memiliki kekurangan. Hal ini dapat dilihat dari perbedaan antara potensi pajak dan hasil dari laporan E-Tax yang berpotensi pada kebocoran pajak. 

"Mohon penjelasan bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan langkah antisipasi apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang termasuk berkaitan dengan upaya penerapan E-tax secara menyeluruh kepada wajib pajak," terang Rokhmad. 

Selain itu, menurutnya rekapitulasi piutang daerah Kota Malang Tahun 2021 mengalami kenaikan dari Rp 296 miliar tahun 2020 menjadi Rp 301 miliar. Menurutnya, pembayaran piutang yang diterima oleh daerah sebesar Rp 34 miliar tidak sebanding dengan penambahan piutang sebesar Rp 67 miliar. 

"Implementasi kebijakan Pemerintah Kota Malang berupa Sunset Policy, Tax Amnesty dan pemberian reward nyatanya tidak membuahkan hasil dan terus membebani neraca keuangan daerah," tegas Rokhmad. 

Maka dari itu pihaknya meminta penjelasan terkait kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Malang sehingga piutang daerah terus menumpuk. Kemudian, kebijakan Pemerintah Kota Malang bagi Wajib Pajak yang sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar piutang. 

Selanjutnya, realisasi PAD dari sumber retribusi daerah menurutnya juga belum berjalan secara optimal. Pasalnya, realisasi retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum hanya sebesar 86 persen atau setara dengan Rp 5,2 miliar dari target sebesar Rp 6 miliar. 

"Hal ini dapat terjadi karena tumpang tindihnya kewenangan, kurangnya komitmen serta tidak jelasnya rekonsiliasi titik parkir antara Dishub dan Bapenda, terutama parkir tepi jalan umum. Mohon Penjelasan terhadap ketentuan dan data rekonsiliasi titik parkir tepi jalan," ujar Rokhmad. 

Lalu, menurutnya untuk realisasi retribusi pemakaian kekayaan daerah yang hanya sebesar 81 persen atau setara Rp 2,4 miliar, masih jauh dari target yang telah ditentukan sebesar Rp 3 miliar. Selain itu, retribusi penjualan usaha daerah yang hanya mencapai 34 persen dan retribusi IMB yang hanya mencapai 81 persen juga belum sesuai target yang telah ditentukan.

Selanjutnya, peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas Dasar Harga Konstan menandai pertumbuhan ekonomi Kota Malang yang cukup signifikan, yaitu mencapai 4,21 persen, walaupun menurutnya masih berada jauh di bawah target yang telah ditentukan. Selain itu, tingkat Inflasi Kota Malang yang mencapai 1,73 persen juga menjadi sinyal pertumbuhan ekonomi. 

"Dengan adanya sinyal positif tersebut seharusnya dapat berbanding lurus, dalam hal ini dapat mengambil peluang serta inovasi untuk dapat merealisasikan target PAD, mohon penjelasan," kata Rokhmad yang juga sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Malang ini. 

Kemudian, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, Pemerintah Kota Malang belum melakukan perubahan Perwal yang seharusnya mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 sehingga menimbulkan banyak permasalahan. 

"Pengaturan mengenai Rencana Strategis (Renstra) BLUD, standar pelayanan minimal, hingga sistem pengelolaan keuangan BLUD dan termasuk standar akuntansi serta permasalahan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) BLUD perlu diatur dan dievaluasi, mohon penjelasan," tegasnya. 

Selanjutnya, untuk realisasi belanja daerah dalam pelaksanaan APBD TA 2021 hanya mencapai 86,89 persen atau sebesar Rp 2,2 triliyun dari target penyerapan anggaran. Menurutnya, hal ini menjadi indikator bahwa realisasi penyerapan anggaran beberapa program tidak berjalan dengan baik atau tidak sesuai dengan target. 

"Kami menilai bahwa Pemerintah Kota Malang belum melakukan perencanaan yang baik, cermat dan terukur, mohon penjelasan," ujarnya. 

Lalu terkait belanja modal yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat hanya dapat direalisasikan sebesar 89,59 persen atau setara dengan Rp 295 miliar. Pihaknya pun meminta penjelasan terkait kendala maupun cara Pemerintah Kota Malang dalam memenuhi target belanja modal. 

Baca Juga : Pemerintah Siap Ganti Rugi Rp 10 Juta untuk Sapi yang Dimusnahkan Paksa Akibat PMK

Kemudian, untuk realisasi belanja pegawai yang hanya sebesar 83,98 persen atau setara Rp 832 miliar, menurutnya selalu berulang hampir di setiap tahunnya. "Kami berasumsi bahwa realisasi belanja pegawai yang selalu tidak sesaui target bukan karena lemahnya perencanaan, tapi memang direncanakan agar dapat menyisakan SILPA, mohon penjelasan," tegasnya. 

Selanjutnya, penyerapan anggaran yang rendah berujung pada SILPA tahun 2021 mencapai Rp 484 miliar. Menurutnya, adanya SILPA yang besar atau sekitar 21 persen dari total belanja daerah pada TA 2021 mengakibatkan dana yang seharusnya bisa dipergunakan untuk belanja modal maupun belanja barang dan jasa, yang dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat harus kembali ke kas daerah. 

Kemudian, realisasi program rehabilitasi jalan yang menyerap anggaran sebesar Rp 1,6 miliar, menurutnya tidak mampu menyelesaikan permasalahan kerusakan jalan di sepanjang tahun 2021. "Bagaimana masterplan perencanaan rehabilitasi jalan dan berapa prosentase perbaikan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2021, mohon penjelasan," terangnya. 

Lalu untuk program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase dalam rangka untuk melakukan upaya penanganan banjir sepanjang tahun 2021 telah direaliasikan sebesar Rp 15,8 miliar. "Berapakah prosentase pembangunan drainase yang telah dilakukan Pemerintah Kota Malang dalam perencanaan pembangunan sistem darinase terintegrasi sepajang tahun 2021, mohon penjelasan," katanya. 

Selanjutnya, permasalahan kemacetan di Kota Malang yang menurutnya belum memiliki solusi menjadi sorotan dari masyarakat sepanjang tahun 2021. Realisasi pembangunan jalan baru yang menyerap anggaran sebesar Rp 5 miliar, menurutnya belum dapat mengurai kemacetan. "Mohon penjelasan terkait upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Malang sepanjang tahun 2021 dalam mengurai kemacetan di Kota Malang," ujarnya. 

Kemudian, terkait permasalahan sampah di Kota Malang yang semakin meningkat tiap tahunnya juga harus menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Kota Malang. Pihaknya pun meminta kejelasan mengenai kelanjutan pengembangan teknologi dan optimalisasi Sanitary Landfill di TPA Supit Urang.  

"Mohon penjelasan mengenai anggaran dan prosentase perkembangan pembangunan Kajoetangan Heritage yang dilakukan sepanjang tahun 2021," tegasnya. 

Lalu, Gedung Islamic Center yang telah diresmikan sejak Desember tahun 2020, menurutnya belum dimanfaatkan secara optimal. Pihaknya berpendapat, seharusnya Gedung Islamic Center ini dapat secepatnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum dan menjadi sumber PAD Kota Malang. 

Pihaknya juga meminta kejelasan kepada Pemerintah Kota Malang terkait pengoperasian Jalan Danau Jonge yang sampai saat ini masih belum dapat digunakan secara optimal serta penyelesaian yang berkaitan dengan bangunan di Exit Tol Malang atau Exit Tol Madyopuro.  

Lalu, untuk realisasi belanja urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebesar 96,79 persen atau setara dengan Rp 590 miliar dari target dalam APBD TA 2021. "Namun, kami masih menemui sekolah negeri yang bangunannya sudah tidak layak pakai. Contohnya adalah SD Kauman 02 yang beberapa bangunannya telah rusak, mohon penjelasan," tuturnya. 

Pihaknya juga menyarankan agar Pemerintah Kota Malang perlu melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan kebijakan zonasi pada penerimaan siswa baru. Perbandingan jumlah calon peserta didik sejumlah 18 ribu berbanding terbalik dengan daya tampung yang maksimal hanya sebesar 8 ribu menjadi permasalahan bagi orang tua wali murid. 

"Diperlukan kajian mengenai perbandingan jumlah sekolah dan calon peserta didik, analisa radius sekolah serta pertumbuhan penduduk, mohon penjelasan," ungkapnya.   

Pihaknya juga meminta kejelasan terkait kewenangan yang tumpang tindih berkaitan dengan penghimpunan data yang merupakan turunan dari program Smart City. "Perlu dipertanyakan mengenai urgensi dan kewenangan Program Sam Gepun Basa yang tumpang tindih dengan kewenangan integrasi data oleh kominfo, terutama berkaitan dengan keamanan data dan anggaran pada program tersebut," tegasnya. 

Kemudian untuk pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) bagi seluruh masyarakat Kota Malang tanpa terkecuali, menurutnya masih belum bisa berjalan dengan optimal, efektif dan efisien. Pihaknya meminta penjelasan terkait dengan kendala dan implementasi program UHC di Kota Malang. 

Selanjutnya, meningkatnya angka kemiskinan dari 4,44 persen pada tahun 2020 menjadi 4,62 persen pada tahun 2021 harus menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Malang. Menurutnya, hal ini mengakibatkan rasio gini juga terus mengalami kenaikan dari 0,40 pada tahun 2020 menjadi 0,41 pada tahun 2021. Pihaknya meminta penjelasan mengenai program dan komitmen Pemerintah Kota Malang dalam melakukan pengentasan kemiskinan.  

Sementara itu, terkait regenerasi Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama jika dilihat dari perbandingan pegawai berdasarkan pangkat dan golongan pada jabatan tertentu, menurutnya masih terdapat ketimpangan di beberapa tubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga masih ditemukannya rangkap jabatan. 

Menurutnya diperlukan pendidikan, pembinaan dan promosi jabatan sehinga regenerasi dalam tubuh instansi atau ASN dapat berjalan dengan baik dan berdampak pada optimalisasi pelayanan publik serta profesionalitas kinerja berbasis meritokrasi.

Selain itu, Fraksi PKS DPRD Kota Malang juga meminta penjelasan kepada Pemerintah Kota Malang terkait transparansi pada mekanisme pemberian beasiswa perguruan tinggi di Kota Malang. 

Selanjutnya, Fraksi PKS DPRD Kota Malang menilai bahwa mekanisme penyelesaian yang berkaitan dengan permasalahan pembangunan pasar besar, pasar blimbing dan pasar gadang perlu untuk dapat dipercepat. Menurutnya, sampai saat ini nasib pedagang masih menempati tempat yang kurang layak untuk berdagang.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni