free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemerintah Siap Ganti Rugi Rp 10 Juta untuk Sapi yang Dimusnahkan Paksa Akibat PMK

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

25 - Jun - 2022, 03:22

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji saat ditemui di sela-sela kegiatannya di kawasan Perumahan Bulan Terang Utama (BTU), Kedungkandang, Kota Malang, Jumat (24/6/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah pusat telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa akan memberikan ganti rugi kepada setiap hewan ternak sapi yang dimatikan atau dimusnahkan paksa akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebesar Rp 10 juta tiap satu ekor sapi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto. Dilansir dari siagapmk.id per Jumat (24/6/2022), PMK telah menyebar ke 216 kabupaten/kota di Indonesia dan menyebabkan 1.348 ekor hewan ternak mati.

Baca Juga : Wali Kota Kediri dan Istri Sambut Tim Penilai Lomba Kelurahan dan Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK Prov Jatim

Kemudian, sebanyak 237.995 ekor hewan ternak dilaporkan sakit dan 78.244 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh. Selain itu, terdapat 2.263 ekor hewan ternak yang dipotong bersyarat.

Dari data tersebut, hewan ternak yang sakit terbanyak sapi berjumlah 232.170 ekor, kerbau 4.029 ekor, kambing 977 ekor, domba 803 ekor dan babi 16 ekor. Kemudian, untuk hewan yang mati yakni untuk sapi 1.329 ekor, kerbau 13 ekor, dan domba 6 ekor.

Menanggapi rencana pemerintah pusat yang akan memberikan bantuan untuk sapi yang dimatikan paksa karena PMK, terutama bagi peternak UMKM. Wali Kota Malang Sutiaji akan menginstruksikan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) untuk melakukan pendataan hewan ternak yang dimatikan paksa akibat PMK.

Kemudian, terkait rencana bantuan ganti rugi dari pemerintah pusat untuk sapi yang dimatikan paksa tersebut, Sutiaji tentu akan menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat tersebut. 

"Kita mengikuti aaja, tetapi di Kota Malang belum teridentifikasi kalau yang kemarin meninggal," ungkap Sutiaji kepada JatimTIMES.com, Jumat (24/6/2022).

Pihaknya pun mengaku hingga saat ini masih belum menerima rekap laporan secara detail dari Dispangtan Kota Malang terkait hewan ternak sapi yang dimatikan paksa akibat PMK. Karena, rekap laporan tersebut akan menjadi bahan laporan Sutiaji kepada pemerintah pusat.

Baca Juga : Gagal Mencuri, Maling di Tulungagung Dibekuk Polisi

"Belum detail kita. Di Kota Malang belum tahu saya laporannya berapa yang dipotong paksa. Kayaknya belum ada laporan," ujar Sutiaji.

Hanya saja, orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ini menyampaikan bahwa untuk sapi yang mati karena PMK, jumlahnya hanya satu ekor dan merupakan kasus pertama di Kota Malang. Di mana terdapat seekor sapi yang mati dan ternyata terkena PMK.

Lebih lanjut, Pemkot Malang juga telah mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 236.552.000 untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) yang menyerang hewan ternak di Kota Malang. Hal itu menjadi komitmen dari Pemkot Malang dalam mengatasi wabah PMK ini.

Sementara itu, berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh JatimTIMES.com, per Senin (20/6/2022) terdapat total 296 ekor sapi yang terjangkit PMK. Di mana sebanyak 96 ekor sapi sembuh, 1 ekor mati, 135 ekor dilakukan pemotongan paksa, serta 64 dalam proses pengobatan.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana