JATIMTIMES - Keberadaan Pondok Pesantren di Kota Malang dinilai memiliki peran strategis dalam pembangunan. Perhatian khusus terhadap keberadaan ponpes pun kini semakin diseriusi melalui berbagai regulasi. Salah satunya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren yang kini dalam tahap pembahasan.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan mengungkapkan, Kota Malang sendiri belum memiliki landasan hukum untuk melegitimasi pelaksanaan pesantren. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak terdapat pengujian kualitas Sumber Daya Manusia, fasilitas, dan pengajar di Pesantren.
Baca Juga : Koalisi 3 Partai di Tulungagung Ini Buka Peluang Kerjasama dalam Pemilukada
“Dan sebanyak 52 Pesantren di Kota Malang belum mendapat perlindungan secara hukum oleh pemda sehingga kedepannya akan menemui kesulitan untuk penjaringan arah pesantren yang benar-benar mengamalkan Rahmatan lil’alamin dan sekelompok radikalis yang berkedok pesantren yang ingin memecah belah bangsa Indonesia,” kata Harvard membaca pembahasan Ranperda inisiatif tentang penyelenggaraan Pesantren, Kamis (23/6/2022).
Demi menjalankan amanat Pasal 149 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka diperlukan suatu peraturan yang menjadi landasan yuridis bagi Pemerintah Daerah serta menghindari kekaburan hukum dalam menafsirkannya dan untuk menjalankan fungsinya di daerah untuk memfasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kota Malang. Maka diperlukan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Pengaturan mengenai fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ke dalam peraturan Daerah Kota Malang merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk melindungi masyarakat pesantren dan meningkatkan kualitas pesantren di Kota Malang,” imbuh Harvard.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengatakan bahwa pihaknya telah membahas Ranperda inisiatif yang beberapa waktu lalu dibahas tentang penyelenggaraan pesantren dan pemajuan kebudayaan dalam rapat paripurna di DPRD Kota Malang, Kamis (23/6/2022).
“Berkaitan dengan ranperda inisiatif penyelenggaraan pesantren dan pemajuan kebudayaan. Kali ini dilempar dan selanjutkan kami akan persiapkan agenda yang akan disusun DPRD (Kota Malang) dalam membasah perda inisatif itu,” kata Bung Edi (sapaan akrab Sofyan Edi Jarwoko).
Menurut Bung Edi, ranperda inisiatif tersebut mengacu pada undang-undang yang ada di atasnya, yakni Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren. Namun dalam hal ini, Pemkot Malang baru mendapatkan materi, sehingga akan membahas hal tersebut bersama eksekutif terlebih dulu.
“Kami baru dapatkan materi hari ini. Nanti akan ada rapat secara intens dan eksekutif akan mengikuti mekanisme dan jadwal DPRD. Di sana akan dibahas secara mendetail (terkait Ranperda inisiatif tersebut),” ungkap Bung Edi.
Baca Juga : Gelar Rakerda, DPD PAN Lumajang Sosialisasikan Tiga Nama Capres dan Cawapres
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu.
UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Oktober 2019 di Jakarta. UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren mulai berlaku setelah diundangkan oleh Plt. Menkumham Tjahjo Kumolo pada tanggal 16 Oktober 2019 di Jakarta.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren diundangkan dan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191. Penjelasan Atas UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren diundangkan dan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6046.