JATIMTIMES - Sebanyak 3 desa di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu pada Sabtu (14/5/2022. Ketiga desa tersebut adalah Desa Karangnongko, Ngadireso dan Desa Ngebruk.
Dua dari tiga desa tersebut yakni Desa Ngadireso dan Ngebruk ternyata sampai menjalani pemungutan suara atau voting untuk menentukan Kepala Desa (Kades) antar waktunya. Sedangkan untuk Desa Karangnongko, nama yang muncul sebagai Kades dapat disepakati melalui musyawarah mufakat.
Baca Juga : Jejak Sejarah Desa Wayang Kendalbulur, Sanggar Werdiningsih Rutin Gelar Gebyakan Sinden
“Benar, Desa Karangnongko musyawarah mufakat. Ngadireso dan Ngebruk harus penghitungan suara,” ujar Kapolsek Poncokusumo, AKP Sumarsono.
Di Desa Karangnongko, ada dua nama calon kepala desa yang muncul. Yani Kristia Ningsih dan Andianu Kristianti. Melalui musyawarah mufakat peserta musdes yang hadir, akhirnya telah disepakati nama Kristia Ningsih yang menjadi Kades.
"Bentuknya adalah musyawarah desa yang hasilnya bisa mufakat secara aklamasi maupun voting,” ujarnya Panpel Pilkades Antar Waktu Desa Karangnongko, Atho'ilah.
Sementara itu untuk Desa Ngadireso, juga ada dua calon dalam Pilkades Antar waktu. Yakni Atim Sampurno dengan nomor urut 1 dan Nursalim dengan nomor urut 2.
Berdasarkan hasil pemungutan suara dari total sebanyak 195 peserta Musdes yang hadir, Nursalim memperoleh suara terbanyak yakni 86 suara. Selisih tipis dengan Atim Sampurno yang mendapat 84 suara. Dan sisanya, ada sebanyak 25 suara yang tidak sah atau rusak.
Sementara itu, di Desa Ngebruk juga terdapat dua calon Kades. Yakni Sodikin dan Husniyah. Dalam voting, Sodikin mendominasi perolehan suara.
Baca Juga : Menko Airlangga Dukung Penyandang Disabilitas untuk Terus Produktif dan Berkreasi
Dimana dari 146 suara yang masuk, sebanyak 104 suara berhasil didapat oleh Sodikin. Sedangkan Husniyah hanya memperoleh 41 suara. Dan tercatat ada satu suara yang tidak sah.
“Adapun hasil pemungutan suara cakades terpilih Desa Ngebruk adalah Sodikin nomor urut 1,” jelas Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngebruk, Supahar saat mengumumkan hasil pemungutan suara.
Setelah menjadi Kades Antar Waktu terpilih, panitia masih harus segera melaporkan hasil Pilkades Antar Waktu kepada Ketua BPD masing-masing. Yang kemudian diteruskan dengan mengajukan pengesahan pengangkatan Kades Terpilih kepada Bupati Malang.
“Setelah mendapatkan pengesahan, akan terbit SK pengangkatan kades. Dari situ, kita bisa mengagendakan pelantikannya,” ujar Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Suwadji.