JATIMTIMES - Forum Komunikasi Masyarakat Batangsaren (FKMB) yang didampingi oleh Aliansi Masyarakat Madani Kahuripan (AM2 Kahuripan) telah melayangkan mosi tidak percaya terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Mosi tidak percaya terhadap BPD itu, dikirimkan kepada Bupati Tulungagung dengan tembusan kepada Kapolsek Kalangbret, Danramil Kauman dan Kepala Desa Batangsaren, Rabu (11/5/2022).
Baca Juga : 32 Gepeng, Anjal Diamankan Saat Ramadan dan Lebaran di Kota Batu, 90 Persen Asal Luar Kota
Ketua AM2 Kahuripan sekaligus kuasa hukum masyarakat Desa Batangsaren, Mohammad Ababililmujaddidyn mengatakan, FKMB telah mengirimkan mosi tidak percaya terhadap kinerja BPD Desa Batangsaren kepada Bupati Tulungagung beserta tembusannya.
Selaku ketua AM2 Kahuripan dan kuasa hukum masyarakat Desa Batangsaren serta atas nama FKMB, dirinya menyatakan mosi tidak percaya kepada BPD Desa Batangsaren atas kelalaian kinerjanya dalam hal pengawasan dan tidak bisa mengawasi kinerja Pemdes dengan baik dan layak.
"Yang jelas surat sudah kita sampaikan kepada Bupati Tulungagung dengan permintaan untuk mereshuffle BPD Desa Batangsaren," kata pria yang akrab disapa Billy, Rabu (11/5/2022).
Atas surat mosi tidak percaya yang dikirimkan, dirinya berharap Bupati Tulungagung bisa menerima dan mengabulkan permohonannya. Karena, BPD Desa Batangsaren dianggap telah gagal dalam mengawasi pemerintahan desa.
Gagalnya pengawasan, lanjut Billy, bisa dilihat dari banyaknya perkara-perkara yang dilaporkan oleh masyarakat Desa Batangsaren, baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan.
"Atas nama LSM AM2 Kahuripan dan FKMB, sekali lagi menyatakan mosi tidak percaya kepada BPD Desa Batangsaren," tegasnya.
Baca Juga : Mentan Sebut Wabah PMK Bisa Dikendalikan dan Tidak Menular ke Manusia
Sebelumnya, salah satu warga Desa Batangsaren ST (inisial) melalui kuasa hukumnya Mohammad Ababililmujaddidyn (Billy Nobile & Associate) telah melaporkan Kepala Desa Batangsaren atas dugaan kasus penyelewengan PADesa 2014-2019 kepada Kejaksaan Tinggi Surabaya yang kemudian kasus tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Pada 11 Maret 2022, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan PADesa 2014-2019 itu, oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan tinggal menunggu P21 untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sampai berita ini diturunkan, media ini belum bisa mendapat akses informasi terhadap Ketua BPD Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.