JATIMTIMES - Keamanan pekerja migran di Kabupaten Tulungagung kin terjamin. Itu seiring dengan diluncurkannya Migrant Worker Resourse Center (MRC) di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa Jum'at (18/3/2022). Bahkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung menyatakan bisa menjamin 100 persen perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Kita sekarang bisa menjamin 100% perlindungan PMI, sebelum berangkat, saat berada di negara tujuan, dan setelah kembali ke Indonesia," kata Kepala Dinakertrans Tulungagung Agus Santoso di Pendapa. Jumat (18/3/2022) sore.
Baca Juga : Pengedar Narkoba Asal Ngunut Ditangkap Polisi, 94 Butir Pil Koplo Diamankan
Dijelaskan, sebelum ada layanan MRC, Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) milik Dinas yang dipimpinnya hanya bisa menjangkau untuk pelayanan sebelum PMI berangkat dan setelah pulang ke Indonesia. Tidak bisa menjangkau layanan saat PMI berada di negara penempatan atau negara tujuan.
Setelah ada MRC yang bekerja sama dengan ILO (International Labour Organization), Disnakertrans Tulungagung bisa menjamin 100% perlindungan PMI sebelum berangkat, saat berada di negara tujuan, dan setelah kembali atau pulang ke Indonesia.
Selain itu, Disnakertrans Tulungagung juga akan melakukan pembinaan dengan memberikan pelatihan manajemen keuangan dan usaha dengan harapan agar para PMI yang sudah pulang tidak kembali lagi menjadi PMI.
"Ini perlindungan secara menyeluruh dalam menjamin keselamatan kerja. Sebelum berangkat, PMI kita lindungi jangan sampai kena calo dan kena biaya tinggi," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Agus Banteng mengaku, pihaknya pernah meminta PT untuk mengembalikan biaya penempatan PMI, karena biaya resmi penempatan hanya 25 juta tetapi PT itu menarik biaya sebesar 40 juta sehingga sisa 15 juta harus dikembalikan.
Kelebihan bayar dari PMI, diketahui Disnakertrans Tulungagung setelah mendapat informasi dari MRC yang bekerjasama dengan ILO bahwa biaya keberangkatan atau penempatan PMI tiap negara itu tidak sama. Dan Kasus kelebihan bayar yang terjadi di Tulungagung cukup banyak, untuk penyelesaiannya jika PT tidak mengembalikan kelebihan bayar Kepala Disnakertrans tidak akan tanda tangan ID pasportnya.
"Kalau kita tahu persis biaya resminya, kelebihan itu harus dikembalikan oleh PT. Ini termasuk perlindungan dari sisi pembiayaan. Permasalahan kerja selama PMI berada di negara tujuan melalui MRC dan ILO kita segera tahu," ungkapnya.
Baca Juga : Babak Baru Kasus Laporan Luhut Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Bikin Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka
Perlindungan PMI yang lain, kata Agus Banteng, adalah memastikan agar para PMI tidak kembali lagi keluar negeri dengan melakukan pembinaan dari modal yang didapat selama menjadi PMI sampai berhasil dalam membuat usaha.
Menurut Agus Banteng, dipilihnya Tulungagung untuk program MRC dengan ILO dengan alasan karena Tulungagung dalam hal perlindungan kepada PMI satu langkah lebih depan dari Kabupaten lain.
Terbukti dari LTSA yang dibentuk Disnakertrans Tulungagung pernah mendapat juara 1 tingkat Nasional. Dan penerapan perlindungan PMI di Tulungagung dipandang berhasil karena dalam setiap penyelesaian masalah, Dinas yang mengurus tenaga kerja ini tidak hanya tanda tangan saja, tapi menelusuri masalah iru sampai kedalam-dalamnya sehingga PMI betul-betul terlindungi.
"Sebelum ada MRC, informasi dari negara tujuan sering terlambat diterima oleh Dinas, sekarang cepat sekali karena banyak tangan-tangan ILO yang ada di luar negeri," ucapnya.
Selain di Tulungagung, program MRC juga ada di Cirebon, Blitar dan Lampung. Penentuan titik program MRC juga bukan karena daerah itu basis atau kantong PMI melainkan karena kinerja yang sudah dilakukan oleh dinas dan kantor layanan MRC jadi satu di Kantor Dinas masing-masing wilayah.