JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba jenis pil double L.
Pelaku yang berhasil ditangkap pria berinisial NAA alias Lepok (29) warga Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagug Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap petugas pada Kamis (17/3/2022) sekira pukul 21.00 WIB saat pelaku sedang menunggu pelanggannya untuk bertransaksi.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil double L di wilayah Kecamatan Ngunut.
"Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku," kata Iptu Nenny. Jum'at (18/3/2022) malam.
Menurut Nenny, sebelum melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku, petugas telah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku untuk memastikan kebenaran dari informasi yang didapat.
Setelah menangkap pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus klip yang berisi pil double L dalam bungkus rokok.
Baca Juga : Semakin Banyak Merek, Mendag Lutfi Prediksi Harga Minyak Goreng akan Turun dalam Seminggu ke Depan
"Setelah dihitung, terdapat 94 butir Pil Double L dari 2 plastik klip tersebut. Selain itu, petugas juga menyita hp milik pelaku yang berisikan chat transaksi serta uang Rp. 20.000 hasil penjualan Pil double L," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tak berhenti disitu, petugas juga menggali informasi dari mana pelaku mendapatkan barang haram jenis pil double L itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 198 Jo Pasal 98 ayat (2) , (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.