free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Babak Baru Kasus Laporan Luhut Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Bikin Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

19 - Mar - 2022, 16:26

Placeholder
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Foto: IST)

JATIMTIMES - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan kini memasuki babak baru. 

Polisi telah resmi menetapkan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dalam kasus ini. Fatia pun membenarkan kabar dirinya dan Haris ditetapkan sebagai tersangka. "Iya," jawab Fatia singkat. 

Baca Juga : Indra Kenz Pura-Pura Beli Rolls-Royce Cuma demi Konten

Sayang, Fatia belum membeberkan lebih lanjut soal sejak kapan ia dan Haris ditetapkan tersangka. Rencananya, pihaknya akan memberikan penjelasan tersebut  hari ini, Sabtu (19/3/2022). "Kami akan jelaskan besok (hari ini) secara resmi lewat konferensi pers," ujar kuasa hukum Fatia Maulidiyati dari LBH Jakarta, Neslon Nikodemus Simamora. 

Terkait kasus ini, Luhut diketahui melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada September 2021 lalu. Luhut menempuh jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada keduanya tidak digubris.

"Kamu (Haris Azhar dan Fatia) sudah disomasi sama Pak Juniver (pengacara Luhut) dua kali kan sudah cukup," kata Luhut Rabu (22/9/2021).

Dasar laporan Luhut tersebut berawal dari konten video Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di YouTube yang menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua.

Luhut juga telah meminta keduanya agar menyampaikan permintaan maaf atas tudingannya tersebut. Namun permintaan Luhut itu tidak pernah direspons. 

Baca Juga : Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Segera Disahkan

Luhut lantas mengatakan bahwa laporan ini diambil untuk menjaga nama baiknya dan keluarga besarnya. "Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak-cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (minta) maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," terang Luhut.

Terdapat 3 dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan Luhut ke polisi. Dugaan pelanggaran itu dari UU ITE hingga penyebaran berita bohong yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Laporan Luhut Panjaitan diterima pihak Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya