free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Simpan Barang Bukti Di Kos, 2 Pengedar Miras Di Tulungagung Ditangkap Polisi

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Pipit Anggraeni

12 - Mar - 2022, 22:44

Placeholder
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Lagi, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan minuman keras (miras) jenis arak. Tak tanggung-tanggung kali ini, petugas berhasil menangkap 2 pelaku sekaligus.

Kedua pelaku yakni pria berinisial DS alias Mol (36) dan pria berinisial YW alias Sunten (36). Keduanya merupakan warga Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : Ngaku Diperas, AKBP Mustari Polisikan Ortu Korban Pemerkosaan

Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kedua pelaku ditangkap petugas di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Bago Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pada Jum'at (11/3/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Penangkapan pelaku, dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tempat kos yang biasa digunakan mengedarkan miras jenis arak.

"Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergegas menuju ke TKP dan melakukan penggerebekan tempat itu dan akhirnya berhasil menangkap pelaku," kata Iptu Nenny,.Sabtu (12/3/2022).

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 23 botol minuman keras jenis arak ukuran 600 ml dengan tutup botol warna hitam, sebuah HP, uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan arak, sebuah kardus dan 1 unit sepeda motor Nopol AG-4607-RDF.

"Seluruh barang bukti dan kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab. Tulungagung Jo pasal 55 KUH Pidana.

Baca Juga : Detik-detik Penembakan Dokter Sunardi Tersangka Teroris JI di Sukoharjo yang Timbulkan Polemik

Menurut Nenny, penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar miras itu adalah upaya dari petugas untuk menekan angka peredaran miras di Kabupaten Tulungagung. Dan tentunya, juga untuk mengurangi angka pecandu miras yang diduga akan membuat wilayah Kabupaten Tulungagung tidak kondusif.

"Kita sudah sangat memahami. Karena pengaruh miras ini, dapat menghilangkan kesadaran para penikmatnya, sehingga dapat menggangu kondusifitas Kabupaten Tulungagung, atau bahkan dapat menimbulkan suatu tindak pidana kriminal," ucapnya.

Nenny juga berharap, agar masyarakat dapat bekerjasama dengan Polres Tulungagung untuk memberantas peredaran miras yang terjadi di Kabupaten Tulungagung.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Pipit Anggraeni