JATIMTIMES - Keputusan Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja) terkait dana jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa cair usia 56 tahun menulai pelemik. Terlebih di kalangan buruh.
Bahkan sebagai bentuk penolakan tersebut, hari ini Rabu (16/2/2022) buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggeruduk Kantor Kemenaker.
Baca Juga : Lagi dan Lagi, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Amankan Pengedar SS
Aksi demo ini bertujuan untuk mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun dicabut. Mereka juga meminta agar Menaker Ida Fauziyah selaku pihak yang mengeluarkan peraturan itu dicopot dari jabatannya.
"Tuntutan: 1. Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 2. Copot Menteri Ketenagakerjaan," demikian poin demo yang akan disampaikan nanti.
Dalam surat nomor: 048/DEN-KSPI/II/2022 yang ditandatangani Presiden KSPI Said Iqbal, seribu buruh diklaim akan terlibat dalam aksi demi ini.
Selain kantor Kemenaker, demo juga akan dilakukan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan serta kantor Dinas Tenaga Kerja dan kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.
Sebelumnya, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) melakukan aksi simbolik di depan kantor Kemenaker pada Selasa (15/2/2022).
Tuntutan yang disampaikan serupa yaitu mendesak agar Permenaker 2/2022 dicabut. Seperti diketahui, Permenaker 2/2022 mengatur bahwa JHT dibayarkan kepada peserta jika telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Namun, itu baru bisa dicairkan ketika peserta sudah berusia 56 tahun.
Aturan itu juga sudah diteken Ida Fauziyah pada 2 Februari dan diundangkan pada 4 Februari 2022. Peraturan tersebut berlaku 3 bulan sejak diundangkan dan secara otomatis mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Baca Juga : Tim Gabungan Pamor Keris Kabupaten Blitar Gelar Operasi Yustisi, Sasar Pom Bensin dan Pasar di Garum
Peraturan tersebut langsung menuai protes keras dari publik. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
Terkait polemik tersebut, pihak Kemenaker pun menjelaskan terkait pencairan yang baru bisa dilakukan di usia 56 tahun. Staf Kemenaker Dita Indah Sari mengklaim pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pekerja atau buruh sebelum menerbitkan peraturan baru pencairan program JHT BPJS Ketenagakerjaan.
"Sudah konsultasi dengan pekerja? Sudah. Di forum Tripartit Nasional," cuit Dita melalui akun Twitter miliknya, @Dita_Sari.
Saat ini banyak yang bertanya, bahkan memprotes sistem pencairan JHT setelah pemerintah melakukan perubahan aturan. Di aturan terbaru, JHT bisa diambil saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
Syarat lainnya, pekerja peserta JHT meninggal dunia atau cacat tetap. Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Sesuai nama programnya, yaitu JHT, Dita menjelaskan putusan itu bertujuan agar pekerja bisa menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, untuk ahli waris saat meninggal dunia, atau cacat tetap. "Jadi sifatnya old saving (simpanan hari tua). JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," terang Dita.