free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Lagi dan Lagi, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Amankan Pengedar SS

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Pipit Anggraeni

16 - Feb - 2022, 03:40

Placeholder
Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka. (Foto: Dok Polres Kediri Kota)

JATIMTIMES - Lagi dan lagi, peredaran obat terlarang di Kediri masih tergolong marak. Satresnarkoba Polres Kediri Kota kembali mengamankan dua orang yakni YBW (33), warga Kecamatan Banyakan dan DN (31) warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Keduanya diamankan petugas karena mengedarkan narkotika jenis sabu- sabu (SS), Senin (14/2/2022).

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Kepada awak media mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi perihal adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Baca Juga : Paritrana Award, BPJS Ketenagakerjaan Koordinasi dengan Pemkab Kediri

Selanjutnya atas informasi tersebut dilakukan upaya penyelidikan, dan kedua tersangka di tangkap di sebuah rumah di Kelurahan Gayam. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, kedapatan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu.

Pada kedua tersangka telah ditemukan sedang menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 2 klip plastik dengan berat masing masing 0,35 gram dan 0,26 gram beserta klip plastik pembungkus nya. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Ungkap Iptu Henry S.H.

Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu pack plastik klip, satu buah ponsel yang digunakan untuk transaksi, seperangkat alat hisap sabu sabu yang terdiri dari botol, pipet kaca, sedotan dan korek api dan satu buah timbangan digital. 

"Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Iptu Henry. 

Baca Juga : Kolaborasi Pemkot Kediri dan BPS, Wujudkan Satu Data Kota Kediri

Atas perbuatannya kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Pipit Anggraeni