JATIMTIMES - Polres Magetan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, Magetan.
Dalam kasus ini, tiga pelaku berhasil diamankan, yakni M dan ML, keduanya warga Sampang, Madura, serta EK, warga Magetan.
Baca Juga : Dua SMP di Kota Batu Dapat Bantuan Rehabilitasi Tahun Ini
Kasus pencurian ini terjadi pada 6 September 2024 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2015 milik korban TR warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, Magetan dicuri saat diparkir di teras gudang terop miliknya.
Modus yang digunakan para pelaku adalah merusak kunci motor menggunakan alat kunci T. Setelah berhasil mencuri kendaraan tersebut, pelaku menjual motor curian ke daerah Madura dengan harga Rp 3.600.000. Hasil penjualan kemudian dibagi rata di antara ketiga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa awal penangkapan pelaku pertama adalah EK warga lokal Magetan, dan setelah dilakukan pengembangan berhasil mengamankan M dan ML warga Sampang Madura. Para pelaku merupakan residivis dengan catatan kriminal yang cukup panjang.
“Para pelaku merupakan pelaku kawakan. Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 15 juta.” ungkapnya.
Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Magetan berhasil membekuk ketiga pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Mereka diamankan berikut barang bukti berupa alat kunci T yang digunakan dalam aksi pencurian.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam mengungkap kasus ini dengan cepat,” tambah AKP Joko Santoso.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga : Awal Tahun 2025, Polda Jatim Tangkap 142 Tersangka Pelaku Curanmor
“Ancaman hukuman maksimal untuk ketiga pelaku adalah 7 hingga 9 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
AKP Joko Santoso juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, gunakan kunci tambahan atau pengaman ganda pada kendaraan Anda, serta parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan terpantau, segera laporkan kepada pihak kepolisian jika ada aktivitas kejahatan di lingkungan sekitar,” pesan Kasat Reskrim.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Magetan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga Kabupaten Magetan. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus meningkatkan kehati-hatian dan kerjasama dengan pihak kepolisian demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.