JATIMTIMES - Residivis penjual benih lobster atau benur ilegal di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Malang.
Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap dua orang tersangka yang ditengarai menjual benur ilegal. Mereka yang diamankan diantaranya Adi Kuswoyo (46) dan Didik Darmaji (37). Dari dua tersangka itu, ditemukan barang bukti berupa 2.500 ekor benur.
Baca Juga : Perakit Miniatur Pesawat Garuda Bertemu Erick Thohir
Kedua tersangka ditangkap saat hendak menjual benur tersebut di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kamis (10/2/2022) lalu. Keduanya ditangkap tanpa ada perlawanan.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku akan melakukan transaksi jual beli benih bening lobster di Jalan Raya Wonokerto. Selanjutnya petugas berhasil menangkap para tersangka di pinggir jalan saat melakukan transaksi dengan pembelinya yang saat ini masih kami selidiki,” kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi dalam rilis di Mapolres Malang, Selasa (15/2/2022).
Dari ribuan benur yang disita Satreskrim Polres Malang, ada dua jenis yang dijual oleh dua tersangka tersebut. Antara lain adalah jenis pasir dan mutiara.
“Harga satu ekor benih bening lobster jenis pasir oleh tersangka dijual Rp 16.000, sedangkan satu ekor benih bening lobster jenis mutiara dijual seharga Rp 18.000,” jelas Donny.
Baca Juga : Ironis, Sampah Menggunung di Depan Klinik Muhammadiyah, Ini Pemicunya
Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di rutan Polres Malang. Mereka bakal dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2020 tentang cipta kerja atas undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto pasal 55 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.