JATIMTIMES - Tujuh anak di bawah umur yang terjaring razia penertiban Polres Malang disinyalir tidak hanya dipekerjakan di Warung Kopi (Warkop) Cetol, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, para pramusaji di Warkop Cetol tersebut juga dipekerjakan di sejumlah lapak warkop.
Perkembangan hasil penyelidikan polisi tersebut disampaikan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Aiptu Erlehana. "Tapi ceritanya masing-masing tidak sama, sebagian itu menerangkan jika memang ditampung, ikut sama bosnya. Kalau siang itu bekerja di sana, di (Warkop Cetol) Pasar Gondanglegi," ujarnya.
Baca Juga : Waspada! Ini Kelompok yang Paling Rentan Terjangkit Virus HMPV
Sementara saat malam tiba, disampaikan Erlehana, sebagian dari para pekerja yang masih berusia belia tersebut disebut bekerja di warkop pinggir jalan. "Bosnya itu punya lapak lagi, bermacam-macam tempatnya, tidak hanya satu tempat, ada yang di pinggir jalan Gondanglegi," ujarnya.
Erlehana menyebut, dalam sebulan para anak di bawah umur tersebut mendapat gaji Rp 650 ribu. Bayaran tersebut belum termasuk fee atau biaya tambahan jika menemani para pelanggan warkop.
"Pengakuannya (para anak di bawah umur) gajinya bulanan, satu bulan itu Rp 650 ribu, itu beda dengan fee," ujar Erlehana.
Gaji senilai Rp 650 ribu itu, diterima para pekerja yang masih belia tersebut dari hasil sebagai pramusaji. Sementara fee atau tips didapat bilamana para anak di bawah umur tersebut melakukan pendekatan atau pelayanan dengan pelanggan.
"Fee-nya tergantung, ada yang Rp 50 ribu, itu kalau cuma menemani minum kopi," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, razia penertiban di kawasan Warkop Cetol tersebut turut melibatkan sejumlah aparat gabungan. Yakni dari kepolisian Polres Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, hingga Muspika Kecamatan Gondanglegi.
Pada serangkaian agenda penertiban tersebut, aparat gabungan menemukan tujuh anak perempuan di bawah umur. Masing-masing dari mereka berusia antara 14 hingga 16 tahun.
Berdasarkan pendataan kepolisian, tujuh anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pelayan tersebut, berasal dari Kota Malang dan Kabupaten Malang. Yakni dari Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Kecamatan Dampit, Pagak, Wajak, Wonosari, Wagir, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Bupati Sanusi Sepakat Imbauan Wamentan RI Terkait Vaksinasi Mandiri untuk Cegah PMK, Peternak Keberatan
"Mereka tidak ada yang sedang sekolah, ada yang cuma tamat SD, ada yang tidak tamat SMP, makanya miris sekali," tutur Erlehana.
Selain tujuh pelayan di bawah umur, aparat gabungan juga turut mengamankan 22 pelayan yang telah dewasa. Selain itu, tiga pemilik warung serta 19 pengunjung laki-laki juga turut diamankan.
Sementara itu, pada serangkaian operasi penertiban tersebut petugas juga turut melakukan tes urine terhadap para pengunjung dan pekerja. Hasilnya menunjukkan, dari 19 orang yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba.
Sekedar informasi, lokasi yang ditertibkan oleh aparat gabungan tersebut dikenal masyarakat sebagai Warkop Cetol. Merujuk pada beberapa sumber, cetol merupakan istilah di bahasa jawa. Artinya mencubit bagian pipi, tangan, paha dan bagian tubuh lainnya.
Hingga kini, kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. "Kami juga menerapkan Undang-undang tentang perlindungan anak. Di dalam Undang-undang perlindungan anak itukan ada tentang eksploitasi seksual dan ekonomi," pungkas Erlehana.