JATIMTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Keputusan pembatalan PPKM Level 3 serentak di Indonesia saat Nataru ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (7/12/2021).
Adapun, rencana penerapan PPKM Level 3 saat Nataru sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Baca Juga : Raih Penghargaan Meritokrasi, Wali Kota Sutiaji Dorong Penguatan Manajemen ASN Pemkot Malang
Hal tersebut ditindaklanjuti dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, selama periode Nataru sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 6 Januari 2022.
Meski demikian, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep secara resmi belum menerima keputusan pembatalan PPKM level 3 tersebut, baik secara tertulis maupun lisan.
"Sesuai Imendagri nomor 2 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan Nataru itu belum dicabut. Harusnya kalau itu dibatalkan, Imendagrinya itu dicabut dulu," kata Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi pada Jatimtimes.com
Baca Juga : PPKM Level 3 Nataru Batal, Pemkot Malang Tetap Lakukakn Pengetatan Cegah Penyebaran Covid-19
Menurut dia, selama Imendagri tersebut oleh pemerintah pusat tidak dicabut, pemerintah daerah Kabupaten Sumenep tetap akan menerapkan PPKM level 3 pada saat Nataru sebagaimana Imendagri nomor 63 tahun 2021. "Selama itu belum dicabut, kami tidak bisa berkomentar atau berstatemen lebih banyak. Kecuali ada pembatalan secara tertulis ya, bukan lisan," jelasnya.