free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ciptakan Hubungan Industrial yang Kondusif di Kabupaten Blitar, Disnaker Gelar Sosialisasi Struktur dan Skala Upah

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Pipit Anggraeni

03 - Nov - 2021, 02:33

Placeholder
Disnaker Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Struktur dan Skala Upah.(Foto : Istimewa/Disnaker Kabupaten Blitar)

JATIMTIMES- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar sosialisasi struktur dan skala upah, di Wisata Edukasi Kampung Coklat. 

Kegiatan yang diikuti perwakilan pimpinan perusahaan di Kabupaten Blitar itu dibuka oleh Kepala Disnaker Kabupaten Blitar Mujianto pada Selasa (2/11/2021).

Baca Juga : Gempur Rokok Ilegal Sasar Warga Pujon

 

Kepala Disnaker Kabupaten Blitar, Mujianto, menyampaikan, kegiatan sosialisasi digelar selama dua hari. Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para pengusaha dan pimpinan perusahaan dalam rangka menyusun struktur dan penerapan skala upah.

“Penyusunan struktur dan skala upah ini dalam rangka mendorong produktivitas, mewujudkan upah yang transparan, meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh. Sehingga diharapkan berdampak pada hak-hak dan perlindungan yang mendasar untuk pekerja/buruh bisa terpenuhi,” kata Mujianto.

Mujianto menambahkan, merujuk substansi pokok dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta memperhatikan salah satu peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, telah mengamanatkan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah.  

Adapun pengertian struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

“Kebijakan struktur dan skala upah dimaksudkan untuk memberikan rasa nyaman dalam bekerja. Kebijakan ini juga untuk menciptakan jaminan keadilan bagi pekerja  dalam memperoleh haknya,” tukasnya.

Lebih lanjut Mujianto menyampaikan, Pemkab Blitar melalui Disnaker tak henti-hentinya berupaya mendorong para pengusaha untuk mewujudkan kebijakan struktur dan skala upah di perusahaan yang mereka pimpin. Harapannya agar tercipta hubungan industrial yang kondusif.

Baca Juga : Bulan Oktober, Ada 4 Bencana dan 2 Musibah di Kota Batu

 

“Dalam hal ini tentunya pemerintah  senantiasa mendorong para pengusaha untuk dapatnya melaksanakan kebijakan dimaksud. Agar bisa menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif dan profesional,” tegasnya.

Lebih dalam Mujianto menyampaikan, dengan digelarnya sosialisasi ini pihaknya berharap ke depan hubungan antara perusahaan dan pekerja di Kabupaten Blitar bisa semakin harmonis. Hubungan industrial yang harmonis akan berpengaruh kepada kondusifitas wilayah.

Diharapkan pasca kegiatan sosialisasi ini para pengusaha dan pimpinan perusahaan yang menjadi peserta dapat segera mengimplementasikan materi yang didapat untuk diterapkan di masing-masing perusahaan.

“Besar harapan kami antara pengusaha dan pekerja di Kabupaten Blitar dapat terjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Terjaganya kondusifitas di wilayah Kabupaten Blitar tentu akan menciptakan ketenangan dalam bekerja dan berusaha,” pungkas Mujianto. (Adv/Kmf)


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Pipit Anggraeni